Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Nasional

Menko Muhaimin: Pemda Proaktif Perbarui Data PBI JKN, Yang Dicoret Alihkan ke Warga Berhak

×

Menko Muhaimin: Pemda Proaktif Perbarui Data PBI JKN, Yang Dicoret Alihkan ke Warga Berhak

Sebarkan artikel ini
Menko Muhaimin: Pemda Proaktif Perbarui Data PBI JKN, Yang Dicoret Alihkan ke Warga Berhak
Dok. JITOE

Jakarta, JITOE.com – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM), Muhaimin Iskandar, meminta pemerintah daerah tidak pasif dalam memperbarui data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menekankan agar setiap kuota yang dicoret karena peserta dinilai sudah tidak memenuhi syarat ekonomi segera dialihkan kepada warga lain yang lebih berhak.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat konsolidasi data PBI JKN bersama sejumlah kementerian dan lembaga di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin (16/02/2026). Dalam pertemuan itu, pembaruan data disebut menjadi fokus utama pembahasan.

Menurutnya, ketepatan sasaran program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat bergantung pada akurasi data penerima. Peserta yang kondisi ekonominya telah membaik perlu dinonaktifkan agar kuotanya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang masih membutuhkan.

Baca Juga:   Sumsel Siap Rayakan HUT ke-80, Pemprov Matangkan Agenda hingga Detail Teknis

“Dicoret saja kalau sudah tidak memenuhi syarat, dan langsung dialihkan kepada yang berhak. Di sinilah peran aktif kepala daerah sangat penting,” tegasnya.

Muhaimin juga menyoroti pentingnya koordinasi berkelanjutan antara pemerintah pusat dan daerah. Pembaruan data berbasis kondisi riil di lapangan perlu dilakukan secara rutin untuk mencegah ketidaktepatan sasaran.

Ia mengingatkan data yang tidak akurat berpotensi menimbulkan ketimpangan akses layanan kesehatan, khususnya bagi kelompok rentan. Karena itu, sinkronisasi data dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan program.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menegaskan rumah sakit tetap wajib menerima dan menangani pasien dalam kondisi darurat atau katastropik, meskipun terdapat kendala administratif terkait kepesertaan JKN.

Baca Juga:   Juli 2024, Ibu Kota Negara Pindah dari Jakarta ke Nusantara

Untuk masyarakat yang merasa berhak namun terhapus dari daftar PBI, pemerintah membuka tiga jalur pengajuan sanggah dan reaktivasi. Mekanisme tersebut dapat diakses melalui laman Cek Bansos, call center resmi, serta layanan WhatsApp milik Kementerian Sosial.(*)

Example 120x600