Palembang, JITOE.com – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, menegaskan bahwa kendaraan dinas milik pemerintah provinsi tidak boleh digunakan untuk mudik Lebaran. Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai fungsinya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Mobil dinas milik Pemprov Sumsel tidak boleh dibawa keluar kota atau dibawa mudik lebaran,” tegasnya, Rabu (26/03/2025).
Ia menjelaskan bahwa kendaraan dinas masih diperbolehkan digunakan di dalam Kota Palembang, asalkan untuk keperluan pekerjaan. Namun, jika digunakan untuk kepentingan pribadi, maka biaya bahan bakarnya harus ditanggung sendiri oleh pegawai yang bersangkutan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra, mengingatkan bahwa sesuai aturan, kendaraan dinas hanya diperuntukkan untuk kepentingan dinas. Ia mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum jika ingin mudik. Menurutnya, aturan ini harus dipatuhi sebagai bentuk keteladanan dari para ASN.
“Kami percaya semua pihak dapat mematuhi aturan ini dengan baik,” ujar Edward.
Ia berharap kebijakan tersebut bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan.(*)












