Palembang, JITOE.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sebanyak 2,5kg atau sebesar Rp37.500 per jiwa jika diuangkan. Jumlah tersebut dihitung berdasarkan harga rata-rata beras yang dikonsumsi masyarakat.
Ketua Baznas Sumsel, Ahmad Marjundi, mengatakan bahwa angka tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dengan berbagai pihak, termasuk Kanwil Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan organisasi Islam lainnya di Sumsel.
“Zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebanyak 2,5 kilogram beras per jiwa. Dengan harga beras Rp15.000 per kilogram, maka jika diuangkan menjadi Rp37.500 per orang,” jelasnya, Jumat (14/03/2025).
Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum khatib menyelesaikan khutbah pada shalat Idul Fitri. Marjundi menegaskan bahwa masyarakat dapat menyesuaikan pembayaran sesuai harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Selain zakat fitrah, Baznas Sumsel juga mengingatkan masyarakat tentang kewajiban membayar zakat harta bagi yang memiliki kekayaan tertentu. Mereka yang memiliki harta setara atau lebih dari 85 gram emas dengan masa kepemilikan satu tahun, wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari total hartanya.
Baznas Sumsel mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat tepat waktu agar manfaatnya bisa segera disalurkan kepada mereka yang berhak menerima.(*)












