SUMSEL

TPP ASN Pemprov Sumsel Dihentikan, Gubernur HD Tegaskan Tidak Ada

JITOE – Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H. Herman Deru (HD) memastikan tidak ada penghentian pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemprov Sumsel.

Pernyataan HD tersebut terkait beredarnya surat yang menyatakan TPP ASN di lingkungan Pemprov Sumsel akan dihentikan.

“Tidak dihentikan pembayaran TPP. Rumusnya yang dievaluasi. Karena kemaren ada saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel untuk rumusnya agar lebih akurat. Jadi tidak ada penghentian TPP,” katanya saat diwawancarai di Griya Agung, Senin (29/5/2023).

Herman Deru mengungkapkan, TPP itu tunjangan perbaikan penghasilan. Jadi tetap dibayarkan. “Cuma komposisinya mungkin harus proposi, tidak ada penghentian,” katanya.

Baca Juga:   LRT Sumsel Tambah 8 Perjalanan Tambahan di Momen Lebaran

Sebelumnya, beredar surat yang diduga ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah H Ahmad Mukhlis terkait penghentian pembayaran TPP ASN.

Surat tersebut tertanggal 23 Mei 2023 yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel. Surat yang beredar dengan Nomor surat 900/01951-I/2023, berisi perihal keterangan penghentian pembayaran TPP.

Isi surat tersebut menyatakan menindak lanjuti surat gubernur Sumsel Nomor : 700/1553/ITDAPROV.VI.1/2023 tanggal 15 Mei 2023 perihal tindak lanjut hasil pemeriksaan SPI dan kepatuhan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumsel di Palembang tahun anggaran (t.a) 2022.

Baca Juga:   M Nasir Ingatkan Bapenda Tingkatkan PAD

Diberitahukan kepada saudara bahwa pembayaran TPP kepada PNS/CPNS di lingkungan pemerintah provinsi Sumsel dihentikan pada Juli 2023 sampai dengan selesai dilakukan perhitungan TPP oleh biro organisasi Setda Provinsi Sumsel dan Tim TPP pemerintah Provinsi Sumsel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button