Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
SUMSEL

Mulai H-1 Ramadan, Tempat hiburan dan Panti Pijat di Palembang Dilarang Operasi

×

Mulai H-1 Ramadan, Tempat hiburan dan Panti Pijat di Palembang Dilarang Operasi

Sebarkan artikel ini
Mulai H-1 Ramadan, Tempat hiburan dan Panti Pijat di Palembang Dilarang Operasi
Kepala Satpol PP Palembang Drs. G.A Putra Jaya | Dok. @Satpol PP

Editor: M. Anton

JITOE – H-1 puasa Ramadan atau Hari Jumat, seluruh tempat hiburan dan panti pijat di Palembang wajib tutup.

Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Wali Palembang Nomor 12/SE/PP/2022. Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi tegas

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, GA Putra mengatakan, penutupan tersebut bersifat sementara dan akan kembali dibuka setelah Idul Fitri.

“Selama bulan suci Ramadan semua tempat hiburan, panti pijat tradisional, dan modern, harus sudah tutup H-1,” kata GA Putra, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga:   Perluas Akses Hukum, 3.258 Posbakum Desa di Sumsel Diluncurkan

Sementara warung makan dan restoran dibolehkan tetap buka asal tidak vulgar.

“Sesuai perundang-undangan, restoran tetap buka. Tetapi tetap harus memakai tirai sampai H+2 setelah bulan Ramadan,” jelasnya.

Untuk mengawal SE Wako Palembang tersebut, Satpol PP akan melakukan patroli dan razia rutin pada malam hari di sejumlah tempat hiburan dan panti pijat selama Ramadan. (*)

Example 120x600