Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Nasional

Menko AHY Target Zero ODOL Berlaku Januari 2027

×

Menko AHY Target Zero ODOL Berlaku Januari 2027

Sebarkan artikel ini
Menko AHY Target Zero ODOL Berlaku Januari 2027
Foto: Diskominfo Sumsel

Palembang, JITOE.com – Pemerintah menargetkan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) mulai berlaku efektif pada Januari 2027. Kepastian waktu penerapan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), usai rapat koordinasi lintas sektoral di Markas Polda Sumatera Selatan, Selasa (10/02/2026).

“Zero ODOL Insya Allah berlaku efektif Januari 2027. Terlalu banyak kecelakaan terjadi akibat ODOL dan korbannya tidak sedikit, satu nyawa terlalu banyak,” ujar AHY.

Menurutnya, penerapan Zero ODOL akan didahului dengan penyusunan peta jalan yang terukur. Roadmap tersebut disiapkan untuk memastikan proses transisi berjalan bertahap dan memberi ruang penyesuaian bagi pelaku usaha angkutan barang sebelum aturan ditegakkan secara penuh.

Baca Juga:   Kasus 5 Oknum HIPMI Lampung, PUSKAP Desak Polda Ambil Alih dari BNNP

Ia menjelaskan, pemerintah akan memulai tahapan awal melalui sosialisasi kepada para pemangku kepentingan. Setelah itu, dilanjutkan dengan pembinaan bagi pengusaha yang memerlukan pendampingan dalam melakukan konversi kendaraan agar sesuai dengan ketentuan dimensi dan muatan.

“Langkah menuju Zero ODOL ini akan dilakukan secara bertahap dan terukur. Kita mulai dari fase sosialisasi, kemudian pembinaan bagi mereka yang perlu pendampingan untuk melakukan konversi,” jelasnya.

Setelah fase sosialisasi dan pembinaan dinilai cukup, pemerintah akan memasuki tahap penegakan hukum. Proses enforcement akan melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, hingga lembaga peradilan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:   Tahun Depan, Lansia dan Disabilitas dapat MBG dari Kemensos Rp15 Ribu Per Porsi

AHY menyebut koordinasi lintas kementerian turut diperkuat dalam pelaksanaan kebijakan ini. Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Ketenagakerjaan dilibatkan guna menjaga keseimbangan antara penertiban kendaraan dan keberlangsungan sektor logistik, termasuk perlindungan terhadap para pengemudi.(*)

Example 120x600