Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
PalembangSUMSEL

PBI JK di Sumsel Tetap Berjalan, Penonaktifan Hanya untuk Peserta Bermasalah

×

PBI JK di Sumsel Tetap Berjalan, Penonaktifan Hanya untuk Peserta Bermasalah

Sebarkan artikel ini
PBI JK di Sumsel Tetap Berjalan, Penonaktifan Hanya untuk Peserta Bermasalah

Palembang, JITOE.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang bersumber dari APBN tetap berjalan bagi sekitar 4 juta warga. Kebijakan penonaktifan kepesertaan ditegaskan tidak berlaku menyeluruh dan hanya menyasar peserta tertentu.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan, Achmad Tarmizi, menyampaikan langkah penonaktifan dilakukan dalam rangka pembenahan dan pemutakhiran data. Pemerintah daerah menilai penyesuaian diperlukan agar bantuan tepat sasaran.

Menurut Tarmizi, kepesertaan PBI JK tetap aktif bagi warga yang memenuhi ketentuan dan tidak memiliki masalah administrasi.

“Peserta yang dinonaktifkan adalah peserta yang datanya bermasalah,” kata Tarmizi, Jumat (6/2/2026).

Pemerintah daerah mengungkapkan sejumlah faktor menjadi dasar penonaktifan peserta. Ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan serta kondisi ekonomi yang dinilai telah meningkat menjadi alasan utama dalam evaluasi kepesertaan.

Baca Juga:   Jelang Indonesia Emas 2045 Diprediksi Akan Terjadi Krisis Energi dan Pangan

Selain aspek tersebut, pemerintah juga menaruh perhatian pada aktivitas digital peserta. Warga yang terindikasi terlibat dalam pinjaman online dan judi online masuk dalam kelompok yang dilakukan peninjauan ulang status bantuannya.

Faktor administratif lain yang turut diperhitungkan adalah status pernikahan siri yang tidak tercatat secara resmi oleh negara. Kondisi tersebut dinilai memengaruhi validitas data kependudukan dalam sistem bantuan sosial.

Pemerintah daerah menyatakan masih membuka peluang bagi masyarakat yang merasa layak menerima PBI JK namun kepesertaannya dinonaktifkan. Pengusulan ulang dapat dilakukan melalui Dinas Sosial di tingkat kabupaten atau kota.

Baca Juga:   2.500 Personel Dikerahkan Amankan Kunjungan Istri Wapres Selvi Ananda ke Palembang

“Kalau datanya sudah lengkap, akan diusulkan ulang ke Kementerian Sosial. Namun yang menentukan tetap BPS Pusat,” jelasnya.

Bagi warga yang mengajukan kembali kepesertaan, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan administrasi. Dokumen yang wajib dilampirkan meliputi fotokopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.

Selain itu, pemohon diwajibkan menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan oleh kelurahan atau desa setempat. Dokumen tersebut digunakan sebagai dasar penilaian kondisi ekonomi.

Sebagai bagian dari proses verifikasi lapangan, masyarakat juga diminta melampirkan foto terbaru kondisi rumah tinggal. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan PBI JK benar-benar diterima oleh warga yang sesuai dengan kriteria.(*)

Example 120x600