Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
LahatMuara EnimPalembangSUMSEL

Selama Februari, Pemprov Sumsel Toleransi Crossing Angkutan Batu Bara di Jalur Muara Enim–Lahat

×

Selama Februari, Pemprov Sumsel Toleransi Crossing Angkutan Batu Bara di Jalur Muara Enim–Lahat

Sebarkan artikel ini
Selama Februari, Pemprov Sumsel Toleransi Crossing Angkutan Batu Bara di Jalur Muara Enim–Lahat
Dok. JITOE

Palembang, JITOE.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membuka ruang toleransi terbatas bagi angkutan batu bara untuk melakukan penyeberangan jalan nasional di ruas Muara Enim–Lahat. Kebijakan tersebut berlaku selama 1 hingga 28 Februari 2026.

Toleransi ini diberikan setelah sebelumnya pemerintah daerah menetapkan larangan total bagi kendaraan angkutan batu bara melintas di jalan umum sejak 1 Januari 2026. Kebijakan larangan tersebut tetap berlaku, dengan pengecualian khusus pada aktivitas penyeberangan jalan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Sumatera Selatan, M. Affandi, menyampaikan  kebijakan tersebut diambil sebagai diskresi pemerintah daerah. Diskresi diberikan karena pembangunan jalan khusus oleh PT Servo Lintas Raya belum selesai sesuai ketentuan.

“Izin menyeberang jalan ini hanya diberikan selama satu bulan dan bersifat evaluatif,” ujar Affandi.

Periode tersebut digunakan untuk menilai progres dan keseriusan perusahaan dalam menyelesaikan pembangunan jalan khusus angkutan batu bara.

Aktivitas penyeberangan kendaraan tambang diperbolehkan di dua titik, yakni Km 181+091 dan Km 48 pada ruas jalan lintas Muara Enim–Lahat. Penentuan lokasi tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Pekerjaan Umum, termasuk penyampaian desain teknis fasilitas penyeberangan.

Baca Juga:   Guru SMKN 7 Palembang Dimutasi Buntut Tuduh Siswa Pakai Narkoba, Orang Tua Belum Terima Bukti

Perusahaan pertambangan merencanakan pembangunan fasilitas jalan tidak sebidang berupa jembatan layang atau jalan bawah tanah. Infrastruktur tersebut dirancang dengan lebar sekitar 12 meter agar tidak bersinggungan langsung dengan arus lalu lintas jalan nasional.

Pembangunan underpass atau overpass diperkirakan membutuhkan waktu maksimal satu tahun. Seluruh pendanaan pembangunan fasilitas tersebut menjadi tanggung jawab pihak perusahaan.

Dalam surat toleransi yang ditandatangani Sekretaris Daerah Sumatera Selatan Edward Candra, pemerintah menegaskan bahwa pengguna jalan umum tetap menjadi prioritas utama. Angkutan batu bara diwajibkan menyesuaikan aktivitasnya dengan kondisi lalu lintas masyarakat.

PT Servo Lintas Raya juga diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan operasional, antara lain pemasangan rambu lalu lintas dan lampu peringatan, pembangunan pos pemantauan, serta penempatan petugas pengawas dari Dinas Perhubungan dan petugas pengatur lalu lintas dari internal perusahaan.

Selain itu, perusahaan dilarang memarkir kendaraan di sekitar titik penyeberangan. Kewajiban lainnya meliputi penyiraman jalan secara berkala untuk menjaga kebersihan serta memastikan kendaraan yang melintas dalam kondisi laik jalan.

Baca Juga:   BPJS Kesehatan Palembang Ajak Peserta JKN Manfaatkan Program Cicilan Tunggakan

Pemerintah daerah juga mewajibkan angkutan batu bara mematuhi ketentuan muatan. Kendaraan dilarang membawa muatan berlebih atau ODOL, serta bak angkutan harus tertutup rapat menggunakan terpal.

Selama masa toleransi berlangsung, Pemprov Sumatera Selatan akan melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas penyeberangan.

“Jika ditemukan pelanggaran, izin menyeberang akan langsung dicabut. Selain itu, perusahaan wajib bertanggung jawab penuh jika terjadi kerusakan jalan di lokasi tersebut,” terang Affandi.

Selain pencabutan izin, perusahaan juga dibebankan tanggung jawab penuh apabila terjadi kerusakan jalan akibat aktivitas penyeberangan angkutan batu bara.

Dalam praktik lalu lintas, crossing merujuk pada aktivitas kendaraan angkutan batu bara yang memotong atau melintasi jalan umum untuk berpindah dari satu wilayah operasional ke wilayah lainnya.

Aktivitas tersebut kerap berdampak pada arus lalu lintas karena kendaraan di jalan umum harus berhenti sementara untuk memberi ruang bagi iring-iringan truk batu bara. Kondisi jalan juga berpotensi menjadi licin akibat material lumpur yang terbawa dari kawasan tambang.(*)

Example 120x600