Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
PalembangSUMSEL

Tilang ETLE Handheld Mulai Berlaku di Palembang per 2 Februari 2026

×

Tilang ETLE Handheld Mulai Berlaku di Palembang per 2 Februari 2026

Sebarkan artikel ini
Tilang ETLE Handheld Mulai Berlaku di Palembang per 2 Februari 2026
Foto; Korlantas Polri

Palembang, JITOE.com – Penerapan sistem tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld akan segera diberlakukan oleh Satlantas Polrestabes Palembang sebagai bagian dari penguatan penegakan hukum lalu lintas berbasis digital.

Pemberlakuan ETLE Handheld dijadwalkan mulai 2 Februari 2026, sebagaimana disampaikan Wakil Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKP Sayyid Malik Ibrahim yang mewakili Kasat Lantas AKBP Finan Sukma Radipta dalam keterangan pers, Jumat (30/01/2026).

AKP Sayyid Malik Ibrahim menjelaskan ETLE Handheld merupakan pengembangan sistem penindakan elektronik dari Korlantas Polri melalui Ditlantas Polda Sumatera Selatan, yang kini diterapkan langsung oleh Satlantas Polrestabes Palembang.

Sistem ini menggunakan perangkat kamera digital yang dioperasikan petugas di lapangan untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara langsung tanpa harus menghentikan kendaraan.

Baca Juga:   Wali Kota Palembang Instruksikan Sweeping Ketat di Titik Rawan Pemalakan

“Sistem tilang ini merupakan bagian dari transformasi penegakan hukum lalu lintas yang lebih modern dan transparan, ujar AKP Sayyid Malik Ibrahim.

Melalui mekanisme tersebut, proses penindakan dilakukan tanpa interaksi langsung antara petugas dan pengendara, sehingga seluruh tahapan berjalan secara elektronik dan terdokumentasi.

Jenis pelanggaran yang dapat ditindak menggunakan ETLE Handheld meliputi tidak menggunakan helm, melawan arus lalu lintas, menggunakan telepon seluler saat berkendara, tidak mengenakan sabuk pengaman, berboncengan lebih dari satu orang, serta pelanggaran kasat mata lain yang berpotensi membahayakan keselamatan.

“Mekanisme penindakan dimulai dari perekaman pelanggaran oleh petugas, kemudian data tersebut diverifikasi melalui sistem back office ETLE. Setelah data tersebut dinyatakan valid, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai dengan data registrasi kendaraan bermotor. Selanjutnya, pemilik kendaraan diberikan kesempatan untuk melakukan konfirmasi dan penyelesaian denda melalui mekanisme yang telah ditentukan,” jelasnya.

Baca Juga:   Pj Gubernur Sumsel Minta Camat dan Kades Fokus Program Prioritas Pemerintah Sumsel

AKP Sayyid Malik Ibrahim menyampaikan penerapan ETLE Handheld juga diarahkan sebagai upaya pencegahan dan peningkatan kepatuhan berlalu lintas, bukan hanya penindakan semata.

Dengan penerapan sistem tersebut, diharapkan tingkat disiplin pengguna jalan di Kota Palembang dapat meningkat seiring dengan upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat kendaraan, serta mengutamakan keselamatan selama berkendara.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa ETLE Mobile Handheld terhubung langsung dengan sistem ETLE Nasional (ETLE-Nas), sehingga seluruh data pelanggaran tercatat secara digital dan terintegrasi.(*)

Example 120x600