Palembang, JITOE.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan memberikan sanksi tegas hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi perusahaan yang melanggar aturan penggunaan jalan umum.
“Jika ditemukan melanggar, sanksi akan diterapkan secara bertahap, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Pencabutan IUP menjadi opsi terakhir,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, Arinarsa, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran serta masyarakat dalam melakukan pemantauan.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran melalui berbagai saluran, termasuk media sosial, yang dinilai efektif sebagai bentuk pengawasan sosial.
“Kita minta partisipasi masyarakat. Mari sama-sama kita awasi, supaya jalan ini kan kepentingan utama, tetap kondisinya terpelihara,” terangnya.
Hingga saat ini Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan belum menerima laporan resmi terkait pelanggaran tersebut. Informasi yang beredar masih berupa aduan masyarakat melalui media sosial dan telah diketahui oleh Gubernur Sumatera Selatan.(*)












