Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
PalembangSUMSEL

Gubernur Sumsel Tegaskan Jalan Umum Bebas Angkutan Batu Bara per 1 Januari 2026

×

Gubernur Sumsel Tegaskan Jalan Umum Bebas Angkutan Batu Bara per 1 Januari 2026

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumsel Tegaskan Jalan Umum Bebas Angkutan Batu Bara per 1 Januari 2026
Foto: Humas Pemprov Sumsel

Palembang, JITOE.com – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan penghentian total aktivitas angkutan batu bara yang melintasi jalan umum mulai 1 Januari 2026 di seluruh wilayah Sumatera Selatan.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas masih digunakannya jalan umum oleh angkutan tambang, yang memicu kemacetan, kerusakan infrastruktur, dan penurunan kualitas udara di sejumlah daerah.

“Kita sering berada di antara kebijakan dan toleransi. Sejak Peraturan Gubernur tentang jalan khusus dikeluarkan, progresnya hampir tidak ada karena kita berada di zona nyaman. Pertanyaannya, sudah adilkah kita memperlakukan alam dan memperhatikan kebutuhan masyarakat? Oleh karena itu, penggunaan jalan khusus ini harus segera direalisasikan,” kata Herman Deru.

Dia menyampaikan dari sekitar 60 perusahaan tambang pemegang IUP dan PKP2B di Sumsel, sebanyak 22 perusahaan masih memanfaatkan jalan umum, baik dalam lintasan panjang maupun titik persilangan.

Ia menjelaskan lebih dari separuh perusahaan tersebut menjadi penyumbang utama kemacetan berat, khususnya di ruas Lahat–Tanjung Jambu, Kota Lahat.

Baca Juga:   Meriahnya Puncak Cap Go Meh di Pulau Kemaro Palembang

“Lebih dari 50 persen penyebab kemacetan berat di jalur Lahat–Tanjung Jambu berasal dari angkutan batu bara, dan ini berdampak langsung pada kualitas udara,” ungkap Herman Deru.

Dia menegaskan perusahaan yang tidak membangun jalan hauling sendiri, tidak bekerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia, serta tidak menjalin kemitraan dengan pemilik jalan khusus akan dikenakan sanksi paling berat.

Menurutnya, perusahaan yang tidak menunjukkan progres dan itikad memenuhi ketentuan akan diputuskan kelanjutan operasionalnya.

“Jika tidak membangun (jalan hauling) dan tidak bekerja sama, maka itu bersifat permanen, artinya ditutup,” tegas Deru.

Pemerintah daerah mencatat adanya perkembangan pembangunan infrastruktur hauling. Salah satu investor telah menyelesaikan jalan khusus sepanjang 107 kilometer yang direncanakan mulai beroperasi pada 20 Januari 2025.

Dengan beroperasinya jalur tersebut, distribusi batu bara dari wilayah Lahat akan dialihkan sepenuhnya ke jalan hauling milik SLR.

Baca Juga:   Viral, Bocah Dikurung di Gudang Masjid: Terungkap Sering Dibully Teman

Selama masa transisi, Herman Deru menegaskan kegiatan produksi tambang masih diperbolehkan. Namun, batu bara hanya dapat disimpan di area stockpile dan dilarang diangkut melalui jalan umum.

Selain wilayah Lahat, aktivitas angkutan tambang di jalan umum juga masih ditemukan di Muara Enim, PALI, Musi Banyuasin, dan Banyuasin.

Sebagian perusahaan di daerah tersebut telah membangun jalan hauling sendiri, meskipun proses penyelesaiannya belum sepenuhnya rampung.

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Pemprov Sumsel membentuk tim investigasi khusus yang akan melakukan pengecekan lapangan hingga 1 Februari 2026.

Herman Deru menyampaikan tim tersebut akan memverifikasi progres pembangunan jalan hauling serta mengidentifikasi kendala teknis yang dihadapi perusahaan.

Ia menegaskan hasil verifikasi akan menjadi dasar penentuan kebijakan lanjutan terhadap operasional perusahaan tambang.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan setelah 1 Februari 2026, hanya perusahaan yang benar-benar dalam proses pembangunan jalan hauling dan memenuhi ketentuan yang diperbolehkan melakukan crossing terbatas di jalan umum.(*)

Example 120x600