Palembang, JITOE.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Palembang Tahun 2026 sebesar 7,05 persen melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 982/KPTS/DISNAKERTRANS/2025.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan UMK Kota Palembang Tahun 2026 sebesar Rp4.192.837 dan memberlakukannya mulai 1 Januari 2026.
“Kenaikan UMK ini hasil kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Kota Palembang, melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja,” ujar Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Kamis (25/12/2025).
Selain UMK, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Palembang Tahun 2026 untuk sejumlah sektor usaha.
Pemerintah menetapkan UMSK sebesar Rp4.318.622 untuk sektor industri pengolahan serta sektor angkutan, transportasi, dan pergudangan. Sementara itu, UMSK sebesar Rp4.276.694 untuk sektor listrik, gas, dan air, sektor perdagangan besar dan eceran termasuk rumah makan dan hotel, serta sektor keuangan, asuransi, persewaan, bangunan tanah, dan jasa perusahaan.
“Seluruh ketetapan UMK dan UMSK tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026,” terang Dewa.(*)












