Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
PalembangSUMSEL

Operasi Zebra Musi Mulai 17–30 November, Pelanggaran Berisiko Tinggi Jadi Target Utama

×

Operasi Zebra Musi Mulai 17–30 November, Pelanggaran Berisiko Tinggi Jadi Target Utama

Sebarkan artikel ini
Operasi Zebra Musi Mulai 17–30 November, Pelanggaran Berisiko Tinggi Jadi Target Utama
Ilustrasi operasi zebra | Foto: Suarajogja.id

Palembang, JITOE.com – Penerapan Operasi Zebra Musi di Palembang dijadwalkan berlangsung pada 17 hingga 30 November 2025, dengan sasaran utama pengendara yang melakukan pelanggaran berpotensi menimbulkan kecelakaan menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru. Agenda ini digelar serentak bersama Ditlantas Polda Sumatera Selatan untuk menjaga situasi lalu lintas tetap aman di jalan utama kota.

Fokus operasi tersebut diarahkan pada pencegahan serta penindakan pelanggaran yang dianggap dapat memicu kecelakaan berat. Jelang akhir tahun, petugas akan mengawasi berbagai perilaku berkendara yang dinilai rawan, terutama di lokasi yang selama ini menjadi titik padat kendaraan.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan S. Radipta, menyampaikan bahwa pendekatan berupa imbauan dan edukasi kepada masyarakat tetap menjadi langkah awal. Meski demikian, tindakan penegakan hukum tetap diberlakukan pada titik-titik tertentu yang sudah dipetakan sebagai jalur utama Kota Palembang.

Sejumlah titik rawan di Palembang seperti kawasan Jalan Jenderal Sudirman kembali dijadikan lokasi prioritas razia. Dua metode diterapkan dalam operasi ini, yaitu menggunakan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) serta pemeriksaan manual oleh petugas di lapangan.

Baca Juga:   Pencabutan Akreditasi Pelatihan BPSDMD Sumsel Terkait Masalah Jas

“Penindakan akan dilakukan melalui sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) dan juga secara manual di lapangan,” ujar AKBP Finan.

Delapan Pelanggaran Ini Jadi Sorotan Penindakan

Berbagai pelanggaran yang berisiko tinggi, termasuk balap liar dan penggunaan knalpot brong, menjadi bagian dari sasaran utama penindakan. Selain itu, pengendara tanpa perlengkapan keselamatan maupun dokumen kendaraan yang lengkap juga masuk dalam kategori pelanggaran yang akan langsung ditindak.

AKBP Finan menuturkan bahwa tindakan terhadap pelanggaran tersebut dilakukan untuk menjaga kenyamanan warga yang melintas dan mengurangi risiko kecelakaan. Balap liar dan knalpot bising disebut masih ditemukan di beberapa titik sehingga tetap menjadi perhatian dalam operasi ini.

Masyarakat juga diminta memastikan surat kendaraan dan kelengkapan keselamatan seperti helm telah sesuai aturan sebelum berkendara.

“Jangan takut karena ada petugas. Justru petugas hadir untuk melindungi. Tertib lalu lintas adalah bentuk kesadaran diri untuk menjaga keselamatan. Lengkapi SIM dan STNK, gunakan helm, dan jangan berbonceng tiga,” jelas AKBP Finan.

Operasi Zebra Musi yang berlangsung pada 17–30 November 2025 ini disiapkan sebagai langkah pencegahan untuk menurunkan tingkat pelanggaran lalu lintas dan meminimalkan kecelakaan di jalan raya. Melalui penindakan dan sosialisasi, petugas berharap kondisi lalu lintas tetap tertib selama akhir tahun.

Baca Juga:   Jamin Masyarakat Dapat Pasokan Beras, Pemkot Palembang Gelar Operasi Beras Murah Jelang Nataru

Sebanyak delapan pelanggaran menjadi sasaran utama dalam Operasi Zebra 2025, dengan nominal denda yang berbeda sesuai aturan. Besaran dendanya dimulai dari Rp250 ribu hingga Rp750 ribu, bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.

Daftar Besaran Denda Operasi Zebra 2025:

  • Tidak menggunakan sabuk keselamatan: Rp250.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 289)
  • Tidak memakai helm SNI: Rp250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 291 Ayat 1)
  • Melanggar lampu APILL: Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 2)
  • Menggunakan ponsel saat berkendara: Rp750.000 atau kurungan 3 bulan (Pasal 283)
  • Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan: Rp250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 285 Ayat 1)
  • Balap liar: Rp250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 285 Ayat 1)
  • Pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang: Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 307)
  • Melanggar rambu atau marka jalan: Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 1)
Example 120x600