Palembang, JITOE.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan aturan tegas terhadap penyedia makanan dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat utama keberlanjutan kerja sama. Tenggat waktu yang diberikan hanya satu bulan.
“SPPG yang sudah bekerja sama dalam program MBG diberi waktu satu bulan untuk memenuhi syarat SLHS. Jika tidak dipenuhi, kontrak mereka akan dihentikan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Sumsel, Trisnawarman, Selasa (30/9/2025).
Dia menyampaikan aturan ini diberlakukan demi menjamin makanan yang dikonsumsi siswa tetap aman.
Data Dinkes Sumsel mencatat ada sekitar 342 SPPG yang tersebar di berbagai kabupaten/kota. Namun, sebagian besar di antaranya ternyata masih belum mengantongi sertifikat laik hygiene tersebut.
Menurut Trisnawarman, SLHS bukan hanya formalitas administratif. Sertifikat ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari sanitasi pangan, kebersihan lingkungan tempat produksi, kelayakan bahan makanan, hingga kualitas air yang digunakan. Tidak hanya itu, penjamah makanan juga diwajibkan mengikuti pelatihan khusus agar standar kebersihan tetap terjaga.
Ia menambahkan bahwa persyaratan ini memang cukup ketat, namun tujuannya jelas, yaitu mencegah kasus keracunan maupun kontaminasi yang dapat membahayakan siswa penerima program MBG.(*)












