Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Lubuk LinggauSUMSEL

621 Warga Lubuklinggau Dicoret dari Bansos PKH, Terindikasi untuk Judi Online

×

621 Warga Lubuklinggau Dicoret dari Bansos PKH, Terindikasi untuk Judi Online

Sebarkan artikel ini
621 Warga Lubuklinggau Dicoret dari Bansos PKH, Terindikasi Gunakan untuk Judi Online
Tim Dinas Sosial Kota Lubuklinggau mengunjungi warga yang masuk kategori Desil 1 Bansos | Dok. Dinsos Lubuk Linggau

Lubuklinggau, JITOE.com – Sebanyak 621 warga di Kota Lubuklinggau resmi kehilangan haknya sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2025. Data mereka dicoret setelah terindikasi menggunakan bantuan untuk bermain judi online.

Informasi ini disampaikan Ahli Muda Penyuluhan Sosial Dinsos Lubuklinggau, Novi Arisandi. Ia menjelaskan, hasil pendataan yang dilakukan di delapan kecamatan menunjukkan adanya status “exclude” pada ratusan penerima PKH.

“Sebanyak 621 orang kedapatan status atau munculnya keterangan ‘exclude’ dan itu berbagi macam alasannya. Ada yang disebut bansos tidak digunakan sesuai peruntukan dan ada yang terindikasi dipakai untuk judi online,” ujar Novi, Sabtu (20/9/2025).

Baca Juga:   Dishub Gencarkan Penertiban Parkir Liar di Palembang

Data tersebut diperoleh setelah Kementerian Sosial bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lewat analisis nomor rekening, NIK, hingga nomor HP penerima, diketahui ada 621 warga yang akhirnya dicoret dari daftar.

Jika dilihat per kecamatan, jumlah penerima PKH yang dicoret paling banyak berasal dari Kecamatan Lubuklinggau Utara II dengan 117 orang. Disusul Lubuklinggau Timur II sebanyak 108 orang, Lubuklinggau Barat I sebanyak 88 orang, Lubuklinggau Barat II sebanyak 77 orang, Lubuklinggau Timur I 75 orang, Lubuklinggau Selatan I 58 orang, Lubuklinggau Selatan II 57 orang, dan Lubuklinggau Utara I sebanyak 41 orang.

Baca Juga:   Kebakaran Gambut Rugikan Masyarakat, Pemerintah dan Swasta Hingga Rp269 Juta Per Hektare

Meski sudah dicoret, menurut Novi, ada peluang bagi sebagian warga untuk mendapatkan kembali haknya. Mekanismenya melalui reaktivasi, namun hanya berlaku bagi penerima yang benar-benar sudah berhenti bermain judi online.

“Kalau masih main, otomatis bantuan akan hilang lagi meski sudah direaktivasi,” tegasnya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat, khususnya warga Lubuklinggau, tidak lagi terjerat judi online. Selain merugikan secara finansial dan sosial, kini kebiasaan tersebut juga bisa membuat warga kehilangan bantuan yang seharusnya menopang kebutuhan keluarga.(*)

Example 120x600