Palembang, JITOE.com – Proyek pembangunan jalan hauling batu bara milik PT Levi Bersaudara Abadi (LBA) di Kabupaten Lahat menuai polemik. Pekerjaan jalan sepanjang 26,4 kilometer itu disebut belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sehingga dinilai ilegal.
Puluhan massa dari Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat (22/08/2025). Mereka mendesak aparat penegak hukum menghentikan seluruh aktivitas pembangunan hauling PT LBA sampai perusahaan memenuhi izin lingkungan secara sah.
“Kalau izin utamanya belum ada ini bukan pembangunan, melainkan kejahatan lingkungan yang dijalankan sistematis,” kata Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi. Dia menduga ada oknum pejabat yang ikut melindungi aktivitas tersebut.
Dalam aksinya, SIRA membacakan pernyataan sikap resmi dengan empat tuntutan. Selain penghentian pembangunan, mereka menekan Kejati Sumsel agar segera membuka penyelidikan sesuai instruksi Jaksa Agung. Mereka juga mendesak Gubernur Sumsel mencopot pejabat yang dianggap melindungi pelanggaran serta meminta pemerintah menjamin pemulihan lingkungan dan keselamatan masyarakat terdampak.
Menanggapi aksi tersebut, Jaksa Fungsional Kejati Sumsel, Helmi, menyatakan pihaknya akan mempelajari laporan yang diserahkan aktivis. Ia menegaskan, setiap laporan masyarakat akan diterima, ditelaah, dan disampaikan kepada pimpinan untuk diproses sesuai aturan hukum.
“Penegakan hukum berlaku bagi siapa pun tanpa terkecuali. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang ada,” tegas Helmi.(*)












