Palembang, JITOE.com – Ribuan kendaraan operasional pertambangan berpelat luar yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan disinyalir menjadi salah satu penyebab rendahnya pendapatan pajak daerah. Merespons hal ini, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menginstruksikan seluruh kepala daerah menertibkan kendaraan pelat luar yang tidak menyumbang pajak ke provinsi tersebut.
Instruksi itu tertuang dalam surat resmi Gubernur Sumsel bernomor 045.2/V/000338/Penda/2025, yang mengarahkan bupati dan wali kota se-Sumsel agar mendorong pemilik kendaraan dengan pelat luar untuk memindahkan registrasi ke wilayah Sumsel melalui proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Surat itu tentang mutasi BBNKB nopol luar Sumsel ke nopol wilayah Sumsel. Surat tertanggal 9 April 2025 itu ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Sumsel dalam rangka peningkatan pajak dan menertibkan kendaraan nopol luar Sumsel yang beroperasi di wilayah Provinsi Sumsel,” terang Kepala Badan Pendapatan Sumsel Achmad Rizwan, Kamis (10/07/2025).
“Sesuai Instruksi Gubernur Sumsel terkait hal tersebut, Bapenda Sumsel telah mengadakan rakor peningkatan pajak daerah tahun 2025 dengan bupati/wali kota bersama OPD, para camat, lurah, kades di kabupaten/kota se-Sumsel. Rakor itu untuk sinergi dan kolaborasi dalam upaya peningkatan pajak daerah dan menertibkan kendaraan nopol luar yang beroperasi di wilayah Sumsel,” tambah Rizwan.
Sebelumnya, Gubernur Herman Deru sempat menyampaikan keprihatinan terhadap tingginya aktivitas kendaraan tambang pelat luar yang mengangkut hasil sumber daya alam dari Sumsel namun tidak berkontribusi terhadap pendapatan daerah.(*)












