Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
PalembangSUMSEL

55 Alumni S2 UKB Palembang Kecewa Ijazah Tak Diakui di PDDikti

×

55 Alumni S2 UKB Palembang Kecewa Ijazah Tak Diakui di PDDikti

Sebarkan artikel ini
55 Alumni S2 UKB Palembang Kaget Ijazah Tak Diakui di PDDikti
Dr Conie Pania Putri SH MH didampingi M Novel Suwa SH MM MSi dari LBH Bima Sakti selaku kuasa hukum 55 alumni MKes UKB | Foto: sumeks.disway.id

Palembang, JITOE.com – Sebanyak 55 alumni Magister Kesehatan Masyarakat Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang angkatan 2021 dan 2022 dibuat terkejut setelah mendapati ijazah mereka tidak lagi tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Temuan ini memicu kegelisahan dan kekecewaan, karena tanpa pemberitahuan sebelumnya, gelar akademik yang sudah diperoleh secara resmi itu diduga dibatalkan sepihak oleh pihak kampus.

Kejanggalan ini pertama kali diketahui ketika sejumlah alumni memeriksa data mereka di laman PDDikti dan mendapati status ijazah tidak lagi terdaftar. Tidak adanya informasi resmi sebelumnya membuat banyak pihak mempertanyakan transparansi dan prosedur dari kebijakan tersebut.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti yang kini mendampingi para alumni menyebutkan bahwa pembatalan ini berpotensi merugikan banyak pihak, terutama bagi mereka yang tengah menjalani pendidikan lanjutan atau sedang mengikuti proses seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut kuasa hukum alumni, Dr Conie Pania Putri SH MH, para kliennya tidak pernah mendapatkan penjelasan langsung atau surat resmi dari kampus. Mereka baru mengetahui masalah ini setelah melakukan pengecekan mandiri.

Baca Juga:   2.968 Pelajar TK, SD, SMP Palembang Nikmati Makanan Bergizi Gratis

Conie menambahkan, walaupun pihak kampus sudah memberikan tanggapan atas surat klarifikasi yang mereka ajukan, namun penjelasan tersebut hanya menyatakan bahwa keputusan telah diambil sesuai prosedur hukum. Menurutnya, penjelasan itu tidak menyentuh akar persoalan yang dirasakan para alumni.

“Yang jadi masalah, klien kami telah mengikuti seluruh proses perkuliahan sesuai dengan aturan yang berlaku di UKB. Mereka sudah belajar, ujian, hingga akhirnya diwisuda. Tapi kenapa tiba-tiba ijazahnya malah dibatalkan,” ungkap Conie dalam konferensi pers, Senin malam (16/06/2025).

Dampaknya tidak main-main. Ada yang gagal melanjutkan ke program doktoral, batal diangkat sebagai dosen PNS, hingga tertahan dalam proses kenaikan pangkat karena ijazah dinyatakan tidak valid.

LBH Bima Sakti juga mencurigai bahwa jumlah korban bisa jauh lebih banyak dari 55 orang. Banyak alumni lain yang belum menyadari bahwa ijazah mereka juga berpotensi bermasalah.

Baca Juga:   Gubernur Sumsel akan Perjuangkan Nasib Honorer

Di sisi lain, pihak kampus menyebut bahwa pembatalan ijazah merupakan konsekuensi dari temuan Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) oleh Kemendikbudristek. Rekomendasinya disebut mengarah pada dua pilihan: membatalkan ijazah atau mencabut izin kampus secara permanen.

“Kami akan menempuh jalur pidana dan perdata. Bagaimana mungkin para alumni ini bisa diwisuda kalau memang ada kekurangan administrasi atau jam pelajaran? Kenapa bisa diwisuda dulu, tapi ijazahnya baru dibatalkan sekarang?” kata M Novel Suwa SH MM MSi dari LBH Bima Sakti.

Sementara itu, Rektor UKB Palembang, Dr. dr. Fika Minata Wathan, membenarkan keputusan tersebut diambil setelah proses verifikasi dokumen internal. Ia menegaskan, sanksi ini merupakan bentuk tindak lanjut dari keputusan administratif yang dijatuhkan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Ia juga menyebut, kampus telah mengupayakan komunikasi dengan mahasiswa terdampak, termasuk menggelar pertemuan secara daring. Namun, tetap saja, polemik ini kini menimbulkan kegelisahan di kalangan akademisi dan masyarakat luas.(*)

Example 120x600