Jakarta, JITOE.com – Kekayaan alam Raja Ampat kini berada di ujung tanduk. Wakil Ketua MPR RI, Eddy Suparno, mengingatkan reputasi Indonesia sebagai destinasi wisata berbasis alam bisa runtuh apabila kerusakan lingkungan akibat tambang nikel di kawasan ini terbukti benar. Sorotan ini muncul setelah munculnya laporan bahwa aktivitas tambang mengganggu keseimbangan ekosistem di wilayah yang sudah ditetapkan UNESCO sebagai Global Geopark tersebut.
Eddy menilai dampak kerusakan ini tidak bisa dianggap remeh. Jika hasil kajian resmi Kementerian ESDM dan KLHK membuktikan adanya kerusakan serius akibat tambang, maka bukan hanya alam Raja Ampat yang dirugikan, tetapi juga nama baik Indonesia di mata dunia. Apalagi, wilayah ini menyimpan 75 persen dari total terumbu karang terbaik di dunia.
Meskipun ia mengakui sektor tambang dan hilirisasi produk tambang memberi sumbangan besar terhadap APBN, namun menurutnya, pelaku tambang yang tidak menaati aturan dan justru merusak kawasan wisata berharga seperti Raja Ampat harus dihukum berat.
Eddy secara tegas menyatakan bahwa pelaku semacam ini tidak cukup hanya diberi sanksi ringan.
“Sudah selayaknya diganjar hukuman penjara yang berat, mengganti rugi biaya lingkungan yang rusak, serta masuk blacklist pertambangan untuk seterusnya,” ungkap Eddy.
Selain itu, ia mengingatkan Raja Ampat adalah berkah besar yang telah diberikan kepada Indonesia dan harus dijaga sepenuh hati. Maka dari itu, apabila terbukti ada pelanggaran, ia mendesak agar aparat menegakkan hukum sekeras-kerasnya.
Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan telah menyiapkan langkah hukum jika kerusakan lingkungan benar terjadi. KLHK juga menegaskan bahwa mereka tidak akan ragu memproses pidana maupun perdata terhadap perusahaan tambang yang terbukti merusak lingkungan.
Salah satu perusahaan yang disorot adalah PT ASP. Perusahaan ini ditemukan telah menambang tanpa manajemen lingkungan yang memadai. Akibatnya, terjadi pencemaran air laut dan meningkatnya tingkat kekeruhan di sekitar pantai Raja Ampat, yang memperparah dampak ekologis.
KLHK menyebut proses penegakan hukum sedang berjalan. Lokasi pertambangan telah disegel dan proses penyidikan terus dilakukan. Opsi penindakan hukum, baik dalam bentuk pidana maupun gugatan perdata, saat ini tengah disiapkan untuk menjerat pelaku.
Pemerintah ingin memastikan aktivitas ekonomi, termasuk tambang, tidak boleh mengorbankan kawasan ekowisata sekelas Raja Ampat. Proses hukum ini diharapkan menjadi sinyal tegas bahwa kelestarian lingkungan adalah harga mati, dan eksploitasi tidak bertanggung jawab akan ditindak keras.(*)












