Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
PalembangSUMSEL

Satpol PP Palembang Razia PKL di Jalan POM IX Pedagang, Motor Listrik Disita

×

Satpol PP Palembang Razia PKL di Jalan POM IX Pedagang, Motor Listrik Disita

Sebarkan artikel ini
Zona Bebas PKL Dilanggar, Motor Listrik Pedagang Disita Pol PP atau Ikut Sidang
Dok. JITOE

Palembang, JITOE.com – Upaya menjaga ketertiban di ruang publik kembali digalakkan Pemerintah Kota Palembang. Penertiban pedagang kaki lima (PKL), khususnya yang berjualan di zona larangan, terus dilakukan untuk menciptakan kawasan kota yang tertib dan nyaman.

Keberadaan PKL yang masih nekat berjualan di area terlarang seperti kawasan Jalan POM IX dinilai mengganggu estetika kota dan bisa membahayakan pengguna jalan. Selain itu, aktivitas mereka kerap membuat lalu lintas tersendat.

Cherly Panggar Besi, selaku Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Palembang, menyampaikan pihaknya akan terus mengawasi dan menertibkan area publik dari pedagang yang melanggar. Ia berharap para PKL dapat mematuhi aturan dan menghindari berjualan di tempat-tempat yang telah ditetapkan sebagai zona bebas PKL.

Baca Juga:   Bangubsus, Jurus Pemprov Sumsel Tuntaskan Proyek Mangkrak di Daerah

“Pedagang yang masih bandel berjualan di kawasan yang sudah ditetapkan sebagai zona bebas PKL, akan kami amankan,” ujar Cherly, Kamis (29/5/2025).

Satpol PP memberikan kesempatan untuk mengambil kembali kendaraan mereka dengan syarat menyerahkan uang jaminan. Tujuannya adalah untuk memastikan kehadiran para pelanggar saat sidang yustisi digelar.

Menurut Cherly, sebagian besar pedagang memohon agar motor listrik mereka tidak ditahan, karena kendaraan tersebut digunakan sebagai alat mencari nafkah. Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk melepaskan motor dengan catatan harus ikut sidang.

Total terdapat delapan motor listrik milik pedagang kopi keliling yang diamankan petugas. Penindakan ini dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 29 dan 30 Mei 2025, dan menyasar pedagang yang masih tetap berjualan di lokasi yang telah dilarang.

Baca Juga:   Dugaan Gratifikasi, Rumah Oknum ASN Inspektorat Digeledah Penyidik Kejati Sumsel

Penertiban ini dilakukan karena kawasan Jalan POM IX sudah lama ditetapkan sebagai area yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas PKL. Kebijakan ini sudah menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota untuk menata ruang kota secara lebih terorganisir.

Operasi kali ini difokuskan kepada para pedagang kopi yang menggunakan motor listrik sebagai sarana berjualan. Mereka dianggap melanggar karena beroperasi tanpa izin di zona yang dilarang.

Delapan unit motor listrik tersebut akan dikenakan sanksi setelah melalui proses persidangan yustisi di Kantor Satpol PP Palembang. Proses hukum ini dilakukan agar memberi efek jera dan mendisiplinkan para pedagang yang tidak taat aturan.(*)

Example 120x600