Palembang, JITOE.com – Ribuan petani sawit di Sumatera Selatan ternyata belum seluruhnya mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Meski begitu, program ini mulai terasa manfaatnya bagi sebagian keluarga pekerja yang mengalami musibah. Salah satu contohnya saat Gubernur Sumsel Herman Deru menyerahkan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris petani sawit yang meninggal dunia.
Santunan tersebut merupakan bagian dari program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan, yang diserahkan secara simbolis di Auditorium Bina Praja, Kamis (15/05/2025). Menurut Deru, santunan tersebut sangat penting bagi para pekerja agar merasa lebih aman dan terlindungi saat menjalankan tugasnya sehari-hari.
“Dana santunan sebesar Rp42 juta dari jaminan kematian bisa ditabung atau dijadikan modal usaha oleh ahli waris,” jelas Deru saat penyerahan di Auditorium Bina Praja, Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (15/05/2025).
Namun ia menyayangkan, belum semua masyarakat menyadari pentingnya ikut dalam program ini.
Selain itu, Gubernur juga mendorong cabang-cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh kabupaten/kota agar proaktif berkomunikasi dengan para kepala daerah, guna memperluas kepesertaan. Apalagi iuran yang dibebankan hanya berkisar belasan ribu rupiah setiap bulan, sehingga tidak memberatkan pekerja informal.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perkebunan Sumsel Agus Darwa menyebutkan bahwa lahan perkebunan sawit di wilayahnya luasnya mencapai 1,25 juta hektare. Lahan tersebut menjadi sumber penghidupan bagi lebih dari 240 ribu kepala keluarga yang tersebar di berbagai daerah, dengan risiko kerja yang cukup tinggi.
Sejak awal kepemimpinan Gubernur Herman Deru, Pemprov Sumsel telah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi para pekebun melalui alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) sawit. Program ini sudah menjangkau banyak daerah di Sumsel.
“Pada tahun 2024, sebanyak 19.023 pekebun di daerah seperti OKI, Muba, OKU, Prabumulih, Muara Enim, Lahat, Banyuasin, Musi Rawas, dan Muratara telah menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Dari ribuan peserta tersebut, dilaporkan ada 63 kasus kematian. Sebanyak 25 kasus di antaranya telah menerima santunan. Jumlah santunan yang diberikan mulai dari Rp42 juta untuk kasus kematian biasa, dan hingga Rp72 juta untuk kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian atau cacat tetap.
Meski sudah berjalan, Agus menyebut bahwa masih banyak pekebun yang belum masuk dalam program ini. Pendataan dan perluasan kepesertaan pun terus dilakukan agar semakin banyak petani sawit bisa merasakan perlindungan yang sama.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin, menjelaskan bahwa jumlah pekerja sektor informal di Sumsel mencapai 2,9 juta orang. Namun, yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan baru sekitar 1,1 juta atau 36,39 persen.
Untuk itu, pihaknya menargetkan peningkatan jumlah kepesertaan di tahun 2025, khususnya dari sektor informal seperti petani, nelayan, pekerja lepas, dan lainnya agar semakin banyak warga terlindungi secara sosial dan ekonomi.(*)












