Palembang, JITOE.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyediakan posko pengaduan serta konsultasi bagi pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini dibuka untuk membantu pekerja dalam menyampaikan keluhan maupun mendapatkan informasi mengenai hak mereka.
Plt Kepala Disnakertrans Sumsel, Edward Candra, menjelaskan bahwa posko pengaduan ini tersedia dalam dua bentuk, yaitu secara tatap muka dan daring. Bagi yang ingin mengajukan keluhan secara langsung, pekerja dapat mendatangi Kantor Disnakertrans Sumsel di Jalan Jenderal Achmad Yani Nomor 284, 14 Ulu, Plaju, Seberang Ulu II, Kota Palembang. Sementara itu, bagi yang memilih jalur daring, pengaduan bisa dilakukan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di poskothr.kemnaker.go.id.
Menurut Edward, keberadaan posko ini bertujuan untuk memastikan pembayaran THR dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bagi pekerja yang memiliki kendala dalam pembayaran THR yang dilakukan, perusahaan dapat langsung mendatangi posko tersebut,” katanya, Senin (17/03/2025).
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja sesuai dengan aturan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Dalam regulasi tersebut, THR harus dibayarkan satu kali dalam setahun berdasarkan hari keagamaan masing-masing pekerja, dan paling lambat diberikan tujuh hari sebelum Lebaran.
Disnakertrans Sumsel pun mengimbau seluruh perusahaan di wilayahnya untuk mematuhi ketentuan tersebut guna menghindari sanksi serta memastikan kesejahteraan para pekerja.(*)












