Palembang, JITOE.com – Sebanyak 360 UMKM akan difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Selatan untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis pada tahun 2025. Program ini bertujuan membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku pada 2026.
Kepala Bidang Pemberdayaan UKM Dinas Koperasi dan UKM Sumsel, Ambar Sehatiningsih, menjelaskan bahwa sertifikasi halal terbagi dalam dua kategori. Pertama, Sertifikasi Halal Self Declare, yang ditujukan bagi produk dengan satu jenis makanan sederhana yang kehalalannya mudah dipastikan. Kedua, Sertifikasi Halal Reguler, yang diperuntukkan bagi usaha seperti warung makan atau jasa katering yang menyajikan berbagai jenis makanan.
“Pada tahun 2025, kami hanya menganggarkan penerbitan sertifikasi halal self declare gratis untuk 360 UMKM,” ujar Ambar.
Menurut Ambar, keterbatasan anggaran menjadi alasan mengapa pihaknya tidak dapat membiayai sertifikasi halal reguler sepenuhnya. Biaya untuk proses tersebut cukup tinggi, sehingga tahun ini dinas hanya bisa membantu UMKM dalam memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
“Kami hanya bisa memberikan pendampingan UMKM untuk memenuhi syarat untuk penerbitannya,” tambahnya.
Ia pun mengimbau para pelaku UMKM di Sumsel untuk segera mengurus sertifikasi halal dan memanfaatkan fasilitas yang disediakan. Dengan adanya sertifikat halal, produk mereka akan lebih dipercaya oleh konsumen dan memiliki daya saing lebih baik di pasar.(*)












