Palembang, JITOE.com – Kasus kekerasan fisik dan verbal di lingkungan pesantren masih menjadi perhatian. Berbagai insiden menunjukkan bahwa masih ada santri yang mengalami perlakuan tidak semestinya, baik dalam bentuk kekerasan fisik maupun verbal. Menyikapi kondisi ini, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025 sebagai langkah untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap anak di pesantren.
Regulasi tersebut bertujuan menciptakan pesantren yang lebih aman bagi santri dengan menekan berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik, verbal, dan seksual. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan sistem pengasuhan serta kualitas pendidikan di lingkungan pesantren.
Kabid Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Sumatera Selatan, M. Badrul Tamam, menyebutkan bahwa saat ini terdapat sekitar 596 pesantren di Sumsel dengan kondisi yang beragam. Beberapa pesantren telah memiliki sistem pendidikan dan pengasuhan yang baik, namun masih ada yang menghadapi keterbatasan fasilitas serta belum memiliki sistem perlindungan santri yang optimal.
“Ada juga pesantren yang kondisinya sangat memprihatinkan, dengan fasilitas yang terbatas dan sistem pengasuhan yang belum memadai,” kata Badrul.
Untuk meningkatkan kualitas pesantren, pemerintah terus berupaya memberikan berbagai fasilitas, termasuk pembangunan dan renovasi asrama santri serta pemberian bantuan operasional. Program Pesantren Ramah Anak juga terus didorong agar santri dapat belajar di lingkungan yang lebih nyaman dan aman.
Meskipun berbagai langkah telah dilakukan, kasus kekerasan masih terjadi di beberapa pesantren. Beberapa kasus yang muncul tahun lalu telah ditindaklanjuti melalui mediasi dan proses hukum. Badrul berharap, regulasi terbaru ini mampu menekan angka kekerasan di pesantren, sekaligus memastikan bahwa santri mendapatkan perlindungan yang lebih baik dalam proses pendidikan dan pengasuhan mereka.












