Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
PalembangSUMSEL

Palembang Tetapkan Enam Cagar Budaya Baru

×

Palembang Tetapkan Enam Cagar Budaya Baru

Sebarkan artikel ini
Palembang Tetapkan Enam Cagar Budaya Baru
Masjid Agung menjadi salah satu bangunan cagar budaya yang baru ditetapkan pemerintah Kota Palembang | Foto ilustrasi: kabarkata.com

Palembang, JITOE.com – Dalam upaya memperkuat pelestarian warisan sejarah di Bumi Sriwijaya, pemerintah kota Palembang mengambil langkah strategis dengan menetapkan enam objek baru sebagai cagar budaya tingkat kota.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palembang Nomor 482 dan 485 Tahun 2024 yang telah diserahkan Pj Wali Kota Palembang, Cheka Virgowansyah, kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Cheka menjelaskan bahwa penetapan tersebut mencakup berbagai bangunan dan struktur bersejarah. Di antaranya adalah Masjid Agung Palembang, yang juga dikenal dengan sebutan Masjid Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) I Jayo Wikramo, bekas Balai Pertemuan yang kini bertransformasi menjadi Gedung Kesenian Palembang, serta ikon kota berupa Jembatan Ampera.

Selain itu, objek-objek lain yang masuk dalam penetapan tersebut adalah Masjid Lawang Kidul, Kompleks Makam Kramojayo, dan Museum Pahlawan Nasional Mayjen TNI (Purn) dr AK Gani.

Baca Juga:   Isi Giat Bulan Ramadhan Warga Sukajaya Undang Cendekia UIN Raden Fatah

Langkah ini dinilai sebagai bentuk dukungan pemerintah kota dalam menjaga dan mengoptimalkan kekayaan sejarah dan budaya Palembang.

Anggota TACB, Kemas A.R. Panji, mengapresiasi upaya tersebut dan menyatakan bahwa dengan penambahan enam objek baru, jumlah total cagar budaya di Palembang kini mencapai sembilan. Hal ini semakin mengukuhkan identitas sejarah kota Palembang sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian budaya.

Proses penetapan objek cagar budaya dilaksanakan dalam dua tahap. Pada sidang pertama yang diadakan pada 25 Oktober 2024, tiga objek – yakni Jembatan Ampera, Gedung Kesenian Palembang, dan Masjid Agung Palembang – disetujui dan dikukuhkan melalui SK Wali Kota Nomor 482/KPTS/DISBUD/2024 tertanggal 27 Desember 2024.

Baca Juga:   Tak Mampu Bayar Sewa, Gedung Pasar 16 Palembang Disegel

Selanjutnya, dalam sidang kedua pada 6 November 2024, tiga objek tambahan, yaitu Masjid Lawang Kidul, Kompleks Makam Kramojayo, dan Museum Pahlawan Nasional Mayjen TNI (Purn) dr AK Gani, mendapatkan persetujuan melalui SK Wali Kota Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024 tertanggal 31 Desember 2024.

Sebelumnya, di bawah kepemimpinan Pejabat Wali Kota Ratu Dewa, pemerintah kota Palembang telah menetapkan tiga objek cagar budaya melalui SK Wali Kota Nomor 479/KPTS/DISBUD/2023 tertanggal 29 Desember 2023. Objek-objek tersebut meliputi Kantor Ledeng (Gedung Pemkot Palembang), bangunan utama Kantor Kejaksaan Negeri Palembang, serta Museum Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, yang penetapannya telah diserahkan kepada pemilik atau pengelola bangunan oleh Pj Wali Kota Abdulrauf Damenta pada 25 Juli 2024.

Example 120x600