Palembang, JITOE.com – Harobin Mustofa merupakan sosok yang pernah menempati berbagai posisi penting di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Dia menjadi aparatur sipil negara (ASN) di tahun 1991. Dia pernah menjabat Kasubbag Administrasi Pemda Biro Pemda TK.I. Berdasarkan sejumlah sumber ia juga pernah berkarir di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banyuasin sebagai Seketaris Dewan (Sekwan).
Kemudian pada tahun 2015, ia menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Palembang, sebelum akhirnya diangkat menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang pada tahun 2016.
Setelah menjabat menjadi Sekda Kota Palembang, Karir Harobin tidak berhenti di situ. Pada tahun 2018, ia sempat dipercaya sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Palembang.
Tak lama setelah itu, ia memasuki masa pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Setelah pensiun, Harobin mencoba peruntungan di dunia politik. Ia bergabung dengan Partai Gerindra dan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Sumatera Selatan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 pada Pemilu 2024. Sayangnya, langkahnya menuju kursi legislatif tidak membuahkan hasil.
Setelah cukup lama tak terdengar kabarnya, nama Harobin kembali mencuat pada tahun 2025, ketika Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Pemprov Sumsel. Ia diduga terlibat dalam penjualan sebidang tanah seluas 2.800 m² di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
Saat ini, Harobin Mustofa ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Pakjo Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi. (*)












