Palembang, JITOE.com – Fenomena penahanan ijazah oleh perusahaan kembali mencuat di Palembang. Sedikitnya 30 orang telah melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) karena ijazah mereka belum dikembalikan meskipun sudah tidak bekerja di tempat tersebut. Kondisi ini disebut menyulitkan mereka untuk mencari pekerjaan baru.
Disnaker menyatakan bahwa praktik tersebut melanggar aturan ketenagakerjaan. Kepala Disnaker Palembang, Rediyan Dedi, mengatakan laporan yang masuk umumnya berasal dari karyawan yang ingin berpindah kerja, namun tertahan karena ijazah ditahan perusahaan lama.
“Tahun ini ada 30 orang yang melapor ijazahnya ditahan, sudah kita tangani. Ada yang sudah berhasil kami selesaikan, namun ada beberapa sedang dalam proses,” kata Rediyan kepada wartawan, Rabu (07/03/2025).
Dari pengakuan para pekerja, penahanan dokumen dilakukan sebagai upaya perusahaan menahan karyawan agar tidak keluar begitu saja, padahal beberapa di antaranya sudah merasa tidak nyaman karena upah tidak sesuai atau hak lain yang belum dipenuhi.
Rediyan menegaskan, jika ada perusahaan yang terbukti menahan ijazah, perusahaan bisa dikenakan sanksi tegas hingga penutupan usaha. Meski belum ada perusahaan yang ditutup akibat pelanggaran tersebut.
Dia juga mengimbau kepada pekerja lain yang mengalami perlakuan serupa untuk segera melapor. Pemerintah, kata dia, berkomitmen memberikan perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja agar tak dirugikan oleh praktik yang tidak sesuai aturan.(*)












