Palembang, JITOE.com – Penggunaan kendaraan listrik di Sumatera Selatan kian berkembang. Berdasarkan data terbaru, tercatat ada 2.477 unit kendaraan listrik berbasis baterai yang kini beroperasi di wilayah ini, dengan mayoritas, yakni 2.450 unit, dimiliki oleh masyarakat. Sementara itu, sisanya sebanyak 27 unit merupakan kendaraan operasional milik Pemerintah Provinsi Sumsel.
Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra, mengatakan Pemprov secara bertahap telah menerapkan kebijakan penggunaan kendaraan ramah lingkungan untuk kendaraan dinas melalui Pergub 26/2021 dan Pergub 4/2023, baik operasional maupun perorangan.
“Tapi untuk tahun ini ada efisiensi anggaran berdasarkan Inpres 1/2025, Pemprov Sumsel tidak mengalokasikan pembelian kendaraan listrik,” jelas Edward, Rabu (14/05/2025).
Menurutnya, kendaraan listrik yang saat ini digunakan oleh Pemprov merupakan hasil pembelian pada 2022 dan 2023. Rinciannya, sebanyak 24 unit berupa motor listrik dan tiga unit mobil listrik, termasuk satu yang digunakan langsung untuk operasional Gubernur Sumsel.
Ia menyebutkan, hingga 2024, penggunaan motor listrik di Sumsel mencapai 2.036 unit, sedangkan mobil listrik sebanyak 441 unit. Guna mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan ini, telah tersedia 42 unit stasiun pengisian daya listrik umum di berbagai titik.
Pemprov Sumsel, lanjut Edward, tidak hanya fokus pada pengadaan kendaraan, tetapi juga mendorong pembangunan infrastruktur pendukung, agar masyarakat pengguna kendaraan listrik semakin dimudahkan.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah telah memberikan berbagai insentif, seperti pembebasan pajak kendaraan bermotor serta pembebasan bea balik nama untuk kendaraan berbasis baterai, guna meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik.(*)












