Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
PalembangSUMSEL

1.000 Rumah di Palembang Dapat BSPS 2026, Tiap Unit Terima Rp20 Juta

×

1.000 Rumah di Palembang Dapat BSPS 2026, Tiap Unit Terima Rp20 Juta

Sebarkan artikel ini
1.000 Rumah di Palembang Dapat BSPS 2026, Tiap Unit Terima Rp20 Juta
Foto: DIskominfo Palembang

Palembang, JITOE.com – Sebanyak 1.000 rumah tidak layak huni (RTLH) di Kota Palembang ditargetkan direhabilitasi melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada tahun anggaran 2026. Program ini menyasar warga berpenghasilan rendah yang tersebar di berbagai kecamatan.

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, menyampaikan pemerintah kota tengah mematangkan pelaksanaan program tersebut. Konsolidasi dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.

Kuota 1.000 unit yang diterima Palembang merupakan alokasi dari pemerintah pusat. Bantuan itu ditujukan untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat yang belum memenuhi standar layak huni.

“Ini peluang besar yang harus kita kawal bersama agar benar-benar memberi dampak bagi masyarakat,” tegas Aprizal.

Setiap rumah yang lolos verifikasi akan memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta. Dana tersebut digunakan untuk memperbaiki bagian utama bangunan seperti atap, lantai, dinding, sanitasi, serta struktur keselamatan.

Baca Juga:   Wawako Palembang Pastikan Hewan Kurban Bebas PMK

Aprizal menyampaikan bantuan ini bersifat stimulan, bukan pembiayaan penuh. Pemilik rumah tetap didorong untuk berpartisipasi dalam proses perbaikan.

Kriteria penerima meliputi masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki rumah dalam kondisi tidak layak huni. Selain itu, status tanah dan bangunan harus merupakan hak milik pribadi dan tidak dalam sengketa.

“Kita ingin memastikan bantuan ini tepat sasaran. Tanah harus jelas statusnya, tidak bersengketa, dan memang dihuni oleh yang bersangkutan,” ungkapnya.

Legalitas lahan menjadi syarat utama guna menghindari potensi persoalan hukum. Pemerintah memastikan bantuan hanya diberikan kepada warga dengan dokumen kepemilikan yang jelas dan rumah yang benar-benar dihuni.

Saat ini, tahapan verifikasi teknis (pertek) sedang dilakukan. Proses tersebut melibatkan tim gabungan dari Balai Perumahan, pemerintah kecamatan, dan kelurahan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi di lapangan.

Baca Juga:   Diberi Hati Malah Minta Jantung, Pinjam Sepeda Motor Digadai di Muara Enim

Verifikasi mencakup pemeriksaan fisik bangunan, validasi data kependudukan dan tingkat penghasilan, pengecekan dokumen kepemilikan tanah, serta penilaian tingkat kerusakan rumah.

Pemerintah Kota Palembang menekankan pentingnya akurasi dan transparansi dalam pendataan guna mencegah data ganda maupun potensi penyimpangan.

Program rehabilitasi RTLH ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kota dalam menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Hunian yang layak dinilai berpengaruh terhadap aspek kesehatan, keamanan, dan produktivitas keluarga.

Apabila seluruh tahapan administrasi dan verifikasi selesai sesuai jadwal, pelaksanaan fisik renovasi rumah ditargetkan dimulai pada tahun anggaran 2026.(*)

Example 120x600