Bandar Lampung, JITOE.Com – Penangkapan Ketua Umum Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) Wahyudi bersama rekannya menguak persoalan yang lebih kompleks daripada tudingan pemerasan. Wahyudi menegaskan dirinya tak pernah meminta apalagi menerima “uang damai”. Ia justru menuding pihak Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) sebagai pihak yang menawarkan kompensasi untuk menghentikan aksi protes yang direncanakan GEPAK.
Di hadapan penyidik Jatanras Polda Lampung, Senin (22/9/2025), Wahyudi mengaku pertemuan di Mall Boemi Kedaton pada 19 September 2025 berlangsung atas permintaan Kabag Umum RSUDAM, Sabaria Hasan. “Saya tidak pernah minta uang. Kalau akhirnya ada plastik hitam berisi uang di mobil saya, itu bukan permintaan saya,” ujarnya. Ia mendesak kepolisian membeberkan fakta sesungguhnya agar publik tidak tersesat oleh tudingan sepihak.
Pernyataan Wahyudi memicu respons keras dari LSM Pro Rakyat. Ketua Umum Aqrobin A.M. bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah menilai kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar pola “uang damai” yang mungkin sudah mengakar di instansi pemerintah. “Jika RSUDAM berani menawarkan uang, pasti ada kepentingan yang hendak dilindungi. Polisi wajib memeriksa bukan hanya penerima, tapi juga pemberi,” tegas Aqrobin.
Johan menambahkan, skema serupa pernah terjadi di Dinas BMBK Provinsi Lampung. “Polanya mirip, menyuap demi menutup suara kritik. Jangan-jangan ini sudah jadi budaya di berbagai dinas,” ucapnya. Menurut Pro Rakyat, praktik “uang tutup mulut” mencederai integritas pemerintah dan merusak citra penegakan hukum. Mereka menuntut Polda Lampung memeriksa asal-usul dana, dasar pemberian, dan siapa saja pejabat yang memerintahkan.
LSM Pro Rakyat juga menegaskan bahwa penegakan hukum tak boleh berhenti pada penerima. “Kalau hanya aktivis yang dijadikan tersangka sementara pemberi uang aman, publik akan menilai polisi tebang pilih,” kata Aqrobin. Ia menilai ini momentum penting bagi kepolisian untuk menunjukkan komitmen reformasi dan transparansi, sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden.
Fenomena “uang damai” bukan kali pertama muncul. Sebelumnya, kasus di Dinas BMBK Lampung sempat menghebohkan publik dengan modus serupa: pertemuan tertutup, plastik berisi uang, dan janji menutup masalah. “Kalau tidak diusut tuntas, masyarakat akan makin apatis. Kita seolah-olah menonton drama penangkapan aktivis, tapi aktor utama yang menyalahgunakan anggaran tetap aman,” kritik Johan.
Pro Rakyat menilai, jika kepolisian hanya menindak LSM tanpa membongkar pemberi, kepercayaan publik akan runtuh. Aparat akan dicap melindungi oknum pejabat yang menghalalkan segala cara demi membungkam kritik. Mereka menegaskan “uang damai” sejatinya adalah bentuk korupsi terselubung yang membunuh integritas dan menodai demokrasi.
Kini, sorotan publik tertuju pada Polda Lampung. Uang apa yang keluar dari RSUDAM? Atas perintah siapa? Dan sudah berapa lama praktik ini berlangsung? Pertanyaan itu menunggu jawaban tegas. Tanpa langkah berani, kasus Wahyudi hanya akan menjadi satu dari banyak jebakan yang menjerat aktivis, sementara pola kotor di balik “uang damai” terus berjalan di balik layar pemerintahan. (*)












