Jakarta, JITOE.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR nonaktif yang dinilai melanggar kode etik, usai aksi berjoget di Sidang Tahunan MPR RI 2025 dan pernyataan soal kenaikan tunjangan menuai kritik publik. Keputusan itu dibacakan dalam sidang etik terbuka yang digelar di kompleks Parlemen, Rabu (05/11/2025).
Dalam putusan MKD, tiga nama dijatuhi sanksi nonaktif dengan durasi berbeda. Nafa Urbach diskors selama tiga bulan, Eko Patrio selama empat bulan, dan Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi enam bulan. Sementara dua anggota lain, Uya Kuya dan Adies Kadir, dinyatakan tidak bersalah dan langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.
Sidang yang dipimpin Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam itu menjadi puncak dari proses pemeriksaan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang sebelumnya dilaporkan karena perilaku dan pernyataan yang dianggap mencederai etika lembaga.
Sebelum sidang ini digelar, MKD menerima surat dari pimpinan DPR untuk menindaklanjuti laporan terkait peristiwa demonstrasi besar Agustus–September 2025. Peristiwa itu juga memunculkan sejumlah rekaman video dan pernyataan yang kemudian menimbulkan reaksi publik, hingga akhirnya berujung pada pemeriksaan etik terhadap kelima nama tersebut.
Dalam persidangan terbuka itu, delapan saksi dan ahli dihadirkan untuk memberikan keterangan. Mereka di antaranya Deputi Bidang Persidangan Setjen DPR RI Suprihatini, Koordinator Orkestra Universitas Pertahanan Letkol Suwarko, Pengamat Media Sosial Ismail Fahmi, Pengurus Koordinatoriat Wartawan Parlemen Erwin Siregar, dan Ahli Kriminologi Adrianus Eliasta Sembiring Meliala.
Sidang kemudian berlanjut ke sesi kedua dengan menghadirkan sejumlah ahli lain, seperti Ahli Hukum Satya Arinanto, Ahli Sosiologi Trubus Rahadiansyah, serta Gusti Aku Dewi sebagai saksi ahli analisis perilaku. Semua keterangan tersebut menjadi dasar MKD dalam menentukan keputusan akhir terhadap lima anggota dewan tersebut.
Dengan keputusan itu, MKD menegaskan bahwa pelanggaran etik di lembaga legislatif tetap akan ditindak, sementara anggota yang dinyatakan bersih dikembalikan ke jabatannya tanpa penundaan.(*)












