Bandar Lampung, DJITOE.com – Tragedi maut yang menimpa Amran Dawiri (60), tukang ojek asal Kelurahan Pasir Gintung, Tanjung Karang, menyisakan polemik. Amran tewas seketika setelah sepeda motor yang dikendarainya ditabrak Kereta Api Babaranjang di perlintasan Jalan Pemuda, Enggal, Sabtu (23/8/2025).
Jenazah korban kemudian dibawa ke
untuk penanganan medis forensik sebelum dimakamkan. Namun, proses tersebut justru menimbulkan kontroversi setelah keluarga mengaku dimintai biaya Rp3 juta agar jenazah bisa segera ditangani. Kabar ini cepat menyebar dan memantik reaksi keras publik.
Klarifikasi RSUDAM: Prosedur Polisi, Bukan Uang
Menanggapi sorotan tersebut, Rabu (27,08/2025) manajemen RSUDAM memberikan klarifikasi resmi. Pihak rumah sakit menegaskan tidak ada hambatan terkait biaya, melainkan murni soal prosedur hukum yang wajib ditempuh.
“Sejak pukul 08.30 jenazah sudah tiba di instalasi forensik. Kami langsung memberi penjelasan kepada keluarga tentang pentingnya visum dan surat keterangan kematian. Namun, visum tidak bisa dilakukan tanpa surat permintaan resmi dari Polresta,” jelas dr. Aberta Carolina, Sp.FM, dokter forensik RSUDAM.
Aberta menerangkan, sesuai Instruksi Kapolri Nomor 20 Tahun 1975 dan Pasal 39 ayat (1) KUHP, setiap jenazah korban kecelakaan lalu lintas berstatus barang bukti kepolisian. Karena itu, tindakan visum baru dapat dilakukan setelah surat resmi diterbitkan polisi.
Setelah surat permintaan diterima, tim forensik melakukan visum pada pukul 12.06 hingga 14.00 WIB. Proses dilanjutkan dengan pemandian dan pengafanan jenazah pukul 14.40–15.00 WIB sebelum diserahkan kepada keluarga.
“Seluruh tindakan berjalan sesuai prosedur dan aturan tarif pelayanan kesehatan berdasarkan Pergub Lampung. Tidak ada pungutan biaya tambahan. Kami bekerja profesional, bukan karena uang,” tegas pihak RSUDAM.
Kesaksian Keluarga: “Diminta Rp3 Juta Baru Ditangani”
Berbeda dengan klarifikasi tersebut, pihak keluarga korban justru mengaku diminta biaya Rp3 juta oleh oknum di rumah sakit. Salah satu kerabat korban, yang enggan disebutkan namanya, menuturkan uang itu diminta sejak pagi hari.
“Jenazah sudah masuk rumah sakit sekitar pukul 07.00, tapi hingga 09.30 tidak ada tindakan. Pihak rumah sakit kemudian meminta Rp3 juta kepada anak korban. Setelah uang disetorkan sekitar pukul 11.30, barulah proses penanganan jenazah berjalan,” ungkapnya.
Menurutnya, keterlambatan tersebut membuat keluarga harus mencari pinjaman uang terlebih dahulu. “Saya baru tahu sekitar pukul 12.00 bahwa ada biaya administrasi Rp3 juta. Setelah itu baru jenazah dijahit dan selesai menjelang Maghrib,” tambahnya.
Polemik Terbuka
Perbedaan keterangan antara pihak RSUDAM dan keluarga korban kini menjadi sorotan publik. Dugaan pungutan liar mencuat, meski pihak rumah sakit menegaskan semua berjalan sesuai prosedur hukum.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar: apakah benar persoalan hanya soal prosedur kepolisian, atau ada praktik pungutan liar yang membebani keluarga korban? Publik kini menanti penjelasan lebih lanjut dari kepolisian serta pihak berwenang di bidang kesehatan. (*)












