Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Nasional

Jakarta Masih Ibu Kota Indonesia Sampai Keppres IKN Terbit

×

Jakarta Masih Ibu Kota Indonesia Sampai Keppres IKN Terbit

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi monas Jakarta | [email protected]/pinandtravel

JITOE.com, Jakarta – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, menjelaskan bahwa Jakarta masih menjadi Ibu Kota Indonesia hingga terjadi pemindahan resmi ke Ibukota Negara (IKN) sesuai Undang-Undang IKN Pasal 39.

“Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara,” kata Dini dalam keterangannya, Kamis (07/03/2024).

Dia menekankan bahwa timing penerbitan Keppres sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden.

“Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” ujarnya.

Dini juga menyampaikan bahwa penerbitan Keppres tidak harus menunggu persetujuan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Menurutnya, tidak akan ada kekosongan hukum di Jakarta jika Keppres diterbitkan sebelum RUU DKJ disahkan.

Baca Juga:   Kasus 5 Oknum HIPMI Lampung, PUSKAP Desak Polda Ambil Alih dari BNNP

Menyikapi aturan terkait, Dini menjelaskan bahwa Pasal 41 Undang-Undang IKN mengatur pencabutan beberapa pasal tertentu dalam UU DKI Jakarta seiring dengan Keppres pemindahan IKN ke Nusantara. Hal ini tidak mencakup seluruh UU DKI Jakarta.

“Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan UU nya,” imbuh Dini.

Dia menyatakan bahwa pemerintah akan mengatur timing yang tepat agar jarak waktu antara penerbitan Keppres IKN dan RUU DKJ tidak terlalu jauh, sehingga segala proses berjalan dengan lancar.(*)

Example 120x600