Jakarta, JITOE.com – Pemotongan anggaran yang tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tidak mempengaruhi pencairan gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa anggaran untuk gaji tambahan tersebut telah dipersiapkan dan tidak termasuk dalam kebijakan efisiensi yang dilakukan pemerintah.
“Memang tidak ada rencana pemotongan gaji ke-13. Karena efisiensi-efisiensi yang dilakukan itu hanya untuk mencakup beberapa hal yang memang mesti diefisiensi,” kata Dasco kepada wartawan di Gedung DPR Jakarta, Jumat (07/02/2025).
Ia menjelaskan bahwa langkah efisiensi hanya diterapkan pada beberapa sektor yang memang perlu dikurangi pengeluarannya. Sementara itu, gaji ke-13 dan ke-14 tetap masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 dan akan dicairkan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Dasco juga menyebutkan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberikan rincian lebih lanjut mengenai mekanisme pencairan kedua gaji tambahan tersebut. Ia memastikan tidak ada urgensi yang mengharuskan anggaran gaji ke-13 dan ke-14 dipotong, sehingga ASN tidak perlu khawatir mengenai hak mereka.
“Gaji ke-13 dan ke-14 sudah dianggarkan, sedang diproses, nanti tunggu saja ya,” ungkapmya.
Sementara itu, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 mengatur efisiensi anggaran di instansi pemerintah pusat dan daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung berbagai program prioritas, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), renovasi sekolah, ketahanan pangan, dan sektor pertahanan.(*)












