Jakarta, JITOE.com – Kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali memasuki babak baru. Setelah melalui proses panjang, Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan asistensi dan gelar perkara bersama sejumlah ahli dari berbagai bidang, termasuk hukum pidana, ITE, bahasa, hingga sosiologi hukum.
“Penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (07/11/2025).
Dalam kasus ini, polisi membagi para tersangka ke dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri atas:
- Eggi Sudjana (ES),
- Kurnia Tri Rohyani (KTR),
- Damai Hari Lubis (DHL),
- Rustam Effendi (RE),
- dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).
Penyidik menerapkan Pasal 310, 311, dan 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.
Sementara di klaster kedua:
- Roy Suryo (RS),
- Rismon Hasiholan Sianipar (RHS),
- dan Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa (TT).
Dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1), serta beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE lainnya.
Penyidikan Libatkan 130 Saksi dan 22 Ahli
Kapolda menyebutkan, proses penyelidikan kasus ini dilakukan cukup lama dan melibatkan banyak pihak. Total ada 130 saksi dan 22 ahli yang dimintai keterangan.
Para ahli berasal dari berbagai lembaga dan disiplin ilmu, mulai dari Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, hingga ahli bahasa dan sosiologi hukum.
Kasus ini bermula dari enam laporan polisi yang masuk terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan itu, satu di antaranya dilayangkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Laporan tersebut memuat dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dianggap merugikan secara pribadi dan mencemarkan reputasi kepala negara.
Setelah penyelidikan, polisi menaikkan laporan itu ke tahap penyidikan karena menemukan unsur pidana.
Tiga laporan lain juga naik ke tahap penyidikan, sedangkan dua laporan lainnya dicabut oleh pihak pelapor.
Menanggapi status tersangkanya, Roy Suryo menyatakan akan menghormati langkah hukum yang diambil penyidik.
Ia menegaskan siap menjalani seluruh proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Namun, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mengingatkan bahwa status tersangka belum berarti dirinya bersalah, karena proses pembuktian masih harus dijalankan di tahap selanjutnya.(*)












