Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Nasional

ASN Kepahiang Viral Injak Al-Quran akan Laporkan Penyebar Video

×

ASN Kepahiang Viral Injak Al-Quran akan Laporkan Penyebar Video

Sebarkan artikel ini
ASN Kepahiang Viral Injak Al-Quran akan Laporkan Penyebar Video

Bengkulu, JITOE.com – Vita Melia, aparatur sipil negara (ASN) di salah satu kelurahan di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, berencana melaporkan orang yang menyebarkan video dirinya menginjak Al-Qur’an. Ia menduga kuat video tersebut disebarkan oleh mantan kekasihnya, orang yang sebelumnya meminta dirinya membuat video itu.

Vita menjelaskan, pembuatan video tersebut bukan untuk konsumsi publik, melainkan dikirim khusus kepada pacarnya. Saat itu, dirinya dituduh berselingkuh dengan pria lain. Meskipun sudah berulang kali membantah, sang pacar tetap tidak percaya, bahkan meminta bukti kesetiaan dengan menginjak kitab suci. Vita mengaku saat itu dirinya sedang tertekan dan menuruti permintaan tersebut.

Ia baru mengetahui video itu tersebar luas setelah dihubungi oleh pihak kepolisian. Sejak viral, banyak hujatan diterimanya di media sosial. Vita menegaskan dirinya tidak pernah menyebarluaskan video tersebut. Ia menilai penyebaran video itu telah mencoreng nama baik dan merugikan dirinya.

Baca Juga:   Presiden Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Komando Operasi Khusus Amerika

“Saya tidak pernah unggah video itu, dan saya yakin mantan pacar saya yang menyebarkannya,” ujarnya.

Vita juga menegaskan bahwa aksinya itu tidak bertujuan melecehkan agama. Ia mengatakan benda yang diinjaknya bukan Al-Qur’an, melainkan buku Yasin.

“Sekali lagi saya mohon maaf atas kejadian ini, dan yang saya injak itu buku Yasin bukan Al Qur’an,” ujarnya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepahiang, H. Rabiul Jayan, mengecam tindakan tersebut. Ia menyebut, meski yang diinjak bukan Al-Qur’an, buku Yasin tetap adalah salah satu surat di Al-Quran yang harus dihormati. Yasin adalah jantung Al-Qur’an. MUI pun mengeluarkan maklumat agar pelaku melakukan salat taubat sebagai bentuk penyesalan.

Baca Juga:   Buku Kontroversial 'Jokowis White Paper' Gagal Launching di UGM, Beredar di 25 Negara

Menurut Rabiul, maklumat MUI menjadi dasar moral bagi pemerintah daerah dan aparat hukum untuk menindaklanjuti kasus ini. Ia menilai tindakan Vita tetap termasuk pelanggaran nilai keagamaan.

“Maklumat ini dapat menjadi pedoman bagi pihak berwenang untuk mengambil langkah hukum,” katanya.

Sementara itu, penasehat hukum Vita, Bastion Ansori, menyatakan bahwa langkah hukum terhadap penyebar video akan diambil setelah proses internal di Pemerintah Kabupaten Kepahiang selesai. Menurutnya, sanksi atau hukuman yang diterima kliennya nanti akan dijadikan dasar pelaporan ke pihak kepolisian.

“Kami sedang menyiapkan laporan ke Polda Bengkulu, karena ini terkait pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE,” kata Bastion.(*)

Example 120x600