InternasionalReligi

Arab Saudi Kurangi Jeda Adzan dan Iqamah Subuh dan Isya Jadi 10 Menit

JITOE – Sejak awal Ramadan Arab Saudi memangkas jeda waktu azan dan iqamah untuk salat Subuh dan Isya menjadi 10 menit atau lebih singkat dari aturan biasanya.

Sebelumnya jeda waktu antara azan dan iqamah selama sekitar 30 menit baik untuk salat Subuh maupun Isya.

Melansir Saudi Gazette, Menteri Urusan Agama Islam Saudi Abdullatif Al-Alsheikh mengeluarkan instruksi ini yang berlaku sejak awal Ramadan kepada instansi terkait.

Instruksi itu disampaikan ke cabang kementerian di seluruh wilayah Kerajaan. Semuanya diminta mengadopsi kebijakan tersebut demi kemudahan dan kenyamanan jemaah selama beribadah di bulan suci.

Baca Juga:   Ini Dia Kronologi Politikus India Hina Nabi Muhammad

Mereka juga harus memperhatikan kondisi masyarakat dalam melaksanakan shalat Tarawih, menyelesaikan sholat Tahajud pada 10 hari terakhir Ramadan dengan waktu yang cukup sebelum adzan Subuh sehingga tidak memberatkan jamaah.

Sementara itu mengutip Gulf News, kebijakan baru ini bertujuan untuk merampingkan proses shalat dan memastikan bahwa jemaah dapat berpartisipasi secara efisien dalam shalat Subuh dan Isya selama periode Ramadan.

Kementerian menyatakan bakal terus memantau situasi dan bekerja sama dengan semua instansi terkait untuk memastikan arahan ini diimplementasikan secara tepat.

Beberapa aturan itu antara lain mengimbau imam dan muazin tak absen selama Ramadan kecuali kebutuhan mendesak, meminta imam dan muazin mematuhi aturan jadwal azan yang sudah ditetapkan, dan meminta jemaah berbuka puasa hanya di area yang sudah ditentukan.

Baca Juga:   Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1422 H Selasa 13 April 2021

Selain itu, Saudi juga melarang jemaah memotret imam dan aktivitas jemaah saat salat, mengunggah foto saat shalat ke media apa pun, membawa anak ke masjid, hingga membuka sumbangan untuk acara buka puasa atau sejenisnya.

Tidak hanya itu, Saudi juga meminta pembacaan doa kunut saat tarawih tak diperpanjang dengan doa lain. (*)

Editor: M. Anton

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button