Jakarta, JITOE.com – Rencana penyederhanaan rupiah kembali ditegaskan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. Ia menjelaskan perubahan nilai nominal dari Rp1.000 menjadi Rp1 merupakan proses panjang yang tidak dapat dilakukan secara cepat. Perry menyebut, dari pengesahan undang-undang hingga seluruh tahap berakhir, proses tersebut memerlukan waktu sedikitnya lima sampai enam tahun.
“Perlu kurang lebih 5 sampai 6 tahun dari sesudah Undang-Undang sampai kemudian selesai,” ujar Perry dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPD RI, dikutip Selasa (18/11/2025).
Perry juga menegaskan bahwa penyederhanaan ini tidak berkaitan dengan pemotongan nilai uang. Selama masa transisi, uang lama dan uang baru direncanakan akan beredar secara bersamaan. Masyarakat tetap dapat membeli barang dengan dua versi mata uang tanpa perubahan nilai.
Ia mencontohkan, harga kopi Rp25.000 dapat dibayar dengan uang lama maupun uang baru bernilai 25 dan hasilnya tetap sama. Praktik penulisan harga seperti Rp25.000, 25 ribu dengan tiga nol kecil, atau format 25K masih belum seragam.
“Redenominasi itu bukan sanering ya. Bukan, pemotongan [nilai uang]. Kami beli kopi satu gelas pakai uang lama Rp25.000, bisa pakai uang baru 25 yang kayaknya tadi. Sama-sama, satu gelas kopi ini,” jelasnya.
Tahapan redenominasi dijalankan setelah dasar hukum berupa Undang-Undang Redenominasi resmi diterbitkan. Menurut Perry, aturan tersebut menjadi fondasi utama sebelum masuk ke persiapan teknis. Penjelasan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI.
Setelah regulasi tingkat undang-undang disahkan, pemerintah dan BI perlu merapikan ketentuan mengenai keterbukaan harga barang dan jasa. Karena itu, aturan baru dibutuhkan agar masyarakat memperoleh acuan harga yang jelas selama masa penyesuaian nilai rupiah.
Selain mengatur transparansi harga, bank sentral juga menyiapkan desain dan pencetakan uang baru hasil redenominasi. Perry menjelaskan bahwa tahap ini membutuhkan koordinasi antarlembaga dan tidak bisa diselesaikan secara mendadak.
Dalam keterangan terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan tidak memegang kewenangan terkait redenominasi.
“Jadi kalau ada redenominasi itu bukan wewenang Kementerian Keuangan nanti Bank Indonesia (BI) yang akan menyelenggarakannya,” ungkap Purbaya.
“Kalau anda tanya, ‘strategi anda apa?’ Saya nggak tahu, Bank Sentral yang akan menjalankan itu,” tambahnya.
Purbaya menjelaskan bahwa RUU Redenominasi Mata Uang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029. Karena itu, kementeriannya hanya mencatat aturan tersebut dalam dokumen perencanaan tanpa menyusun strategi pelaksanaannya.(*)












