Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
NasionalPalembangSUMSEL

FPPS Minta Sekretariat DPRD Palembang Jelaskan Proses Pengadaan Iklan Tahun 2025

×

FPPS Minta Sekretariat DPRD Palembang Jelaskan Proses Pengadaan Iklan Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, JITOE.com – Forum Pemimpin Redaksi dan Penerbit Sumatera Selatan (FPPS) meminta klarifikasi kepada Sekretariat DPRD Kota Palembang terkait pelaksanaan tiga paket belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan pada tahun anggaran 2025. Permintaan itu disampaikan menyusul munculnya sejumlah kejanggalan dalam dokumen pengadaan yang dinilai belum sepenuhnya transparan.

Ketua FPPS, H. Syahril Fauzi, mengatakan langkah ini diambil sebagai bagian dari tanggung jawab moral insan pers dalam mengawal keterbukaan informasi publik dan memastikan pengelolaan dana masyarakat berjalan sesuai aturan.

“Kami ingin mendapatkan penjelasan resmi agar tidak ada salah persepsi. Dari hasil pemantauan kami, ada beberapa hal yang tampak berbeda antara dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan pelaksanaannya di lapangan,” ujar Syahril, Kamis (2/10/2025).

Menurut Syahril, FPPS menemukan indikasi bahwa sebagian paket tidak tercatat melalui sistem E-Purchasing atau LPSE Kota Palembang, sebagaimana seharusnya dalam proses pengadaan pemerintah. Karena itu, FPPS mengirimkan surat resmi untuk meminta penjelasan lebih lanjut.

Baca Juga:   Gubernur Sumsel Serahkan Santunan Rp42 Juta ke Ahli Waris Petani Sawit

Dalam surat tersebut, FPPS menyampaikan empat poin klarifikasi, antara lain: Alasan dua paket tidak tercatat melalui sistem E-Purchasing, Dasar penetapan penyedia jasa, Prosedur penunjukan langsung yang digunakan, serta Nilai dan pihak penyedia yang terlibat dalam kontrak pengadaan.

“Kami tidak dalam posisi menuduh, tetapi ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Prinsipnya, kami mendukung transparansi agar tidak ada ruang bagi kesalahpahaman publik,” jelasnya.

FPPS menegaskan, sikap ini merupakan bentuk kontrol sosial sebagaimana diamanatkan oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.

Baca Juga:   Peluang Kaum Milenial Berprestasi Dengan Penghasilan Maksimal

“Dana publik harus dikelola secara terbuka. Keterbukaan justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik,” tambah Syahril.

Langkah FPPS ini sekaligus menjadi ajakan kepada seluruh pihak untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Forum berharap pihak Sekretariat DPRD Palembang dapat memberikan tanggapan resmi agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat. (*)

Example 120x600