Lampung, JITOE.com – Pengamat dari Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan (PUSKAP) Provinsi Lampung, Gunawan Handoko, menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung perlu menunjukkan keseriusan dalam memberantas kasus-kasus dugaan korupsi yang selama ini belum tuntas. Ia menyampaikan pandangannya melalui pesan WhatsApp kepada media, Minggu (10/08/2025).
Gunawan menyoroti lambannya proses hukum dan minimnya keterbukaan informasi telah memicu persepsi negatif masyarakat terhadap Kejati Lampung.
“Kalau memang Kejati Lampung memiliki alasan dan kendala dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi, seperti mendapat tekanan misalnya, mestinya kasus tersebut dapat diserahkan ke lembaga yang lebih tinggi seperti Kejaksaan Agung RI. Jangan dibiarkan menggantung,” tulisnya.
Ia mengingatkan adanya sejumlah kasus yang hingga kini belum terselesaikan, di antaranya dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020. Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 2023, namun salah satunya memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Maret 2024. Gunawan mempertanyakan kelanjutan status tersangka satunya lagi yang hingga kini belum jelas.
Selain itu, Gunawan juga membeberkan beberapa perkara lain yang masih belum ada titik terang, seperti dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus yang belum menetapkan tersangka, dugaan penyelewengan dana bantuan sosial sebesar Rp60 miliar di Koperasi PTR RPM Way Kanan, dugaan mafia tanah di kawasan hutan Way Kanan, serta laporan dugaan mega korupsi proyek jalan di Kabupaten Tanggamus yang kini masuk daftar antrean penanganan.
Meski mengkritik, Gunawan tetap berharap di bawah kepemimpinan Kepala Kejati Lampung yang baru, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., semua perkara yang sempat mangkrak dapat segera dituntaskan.
“Saat ini masyarakat berharap, dibawah kepemimpinan Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Kajati Lampung semua kasus yang sempat mangkrak agar dapat dituntaskan,” ungkap Gunawan.
Ia menilai Kuntadi memiliki rekam jejak baik dalam pemberantasan korupsi, termasuk saat menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
“Banyak kasus-kasus besar yang merugikan negara sampai puluhan triliun rupiah, selesai olehnya,” terang Gunawan.
Gunawan optimistis, pengalaman tersebut dapat memperkuat langkah penegakan hukum sekaligus meningkatkan integritas lembaga Kejati Lampung. Ia menegaskan masyarakat masih menyimpan harapan agar pemberantasan korupsi di Sai Bumi Ruwa Jurai benar-benar dijalankan secara tegas dan transparan.(*)












