Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
JitoepediaNasional

Batas Ambil BSU di Kantor Pos Diperpanjang, Cek Cara dan Jadwal Pencairannya

×

Batas Ambil BSU di Kantor Pos Diperpanjang, Cek Cara dan Jadwal Pencairannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pengambilan BSU di kantor pos | Foto: Disway.id

JITOE.com – Pemerintah memperpanjang tenggat waktu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga 12 Agustus 2025. Keputusan ini diambil setelah adanya tambahan data penerima bantuan yang khusus disalurkan melalui Kantor Pos. Langkah ini memungkinkan lebih banyak pekerja menerima bantuan tunai sebesar Rp600.000.

Melalui akun resmi @pospay_official, masyarakat diimbau segera mengecek status pencairan mereka. Jika sudah terdaftar, dana dapat dicairkan di Kantor Pos atau melalui aplikasi Pospay dengan menunjukkan QR Code yang telah diterbitkan sistem. Tambahan waktu pencairan ini menjadi kabar baik bagi penerima yang belum sempat mengambil haknya.

Bagi yang dinyatakan lolos sebagai penerima, pencairan BSU bisa dilakukan di Kantor Pos dengan membawa e-KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan. Petugas akan melakukan verifikasi identitas, memindai QR Code dari aplikasi Pospay, mengambil foto penerima, hingga menyiapkan kwitansi sebelum dana diberikan.

Sementara itu, QR Code sebagai syarat pencairan dapat diperoleh dengan mengakses aplikasi Pospay. Penerima hanya perlu memasukkan NIK, nama, alamat, tanggal lahir, nomor HP, dan email. Bila data cocok, sistem akan menerbitkan kode yang wajib disimpan dan dibawa saat pencairan.

Agar proses lebih cepat, masyarakat juga bisa mencairkan dana di akhir pekan atau malam hari. PT Pos Indonesia telah memperpanjang jam operasional di beberapa titik layanan agar distribusi dana BSU segera rampung. Hingga 1 Agustus 2025, data Kemnaker mencatat bahwa bantuan sudah diterima oleh lebih dari 14,95 juta pekerja secara nasional.

Baca Juga:   DME Kurangi Beban Import dan Ciptakan Lapangan Kerja

Bantuan ini merupakan langkah pemerintah untuk menjaga daya beli buruh dan memperkuat pemulihan ekonomi. Namun, tidak semua pekerja berhak menerima BSU. Terdapat sejumlah syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Beberapa kriteria utama di antaranya adalah warga negara Indonesia dengan NIK valid, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, serta tidak sedang menerima bantuan PKH, BPUM, atau Kartu Prakerja. BSU juga hanya diberikan kepada pekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu.

ASN, TNI, dan anggota Polri secara tegas tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan. Hal ini diatur dalam pasal 3 ayat 3 Permenaker tersebut, demi menjaga ketepatan sasaran dan efektivitas penggunaan anggaran negara.

Penyaluran BSU 2025 hanya dilakukan dalam satu kali transfer untuk dua bulan, yaitu periode Juni dan Juli. Belum ada informasi resmi apakah akan ada pencairan lanjutan untuk bulan-bulan berikutnya. Fokus saat ini adalah menuntaskan distribusi dana yang telah dijadwalkan.

Baca Juga:   Belum Ada Kepastian Soal Pelaksanaan Haji Tahun Ini

Untuk memastikan terdaftar sebagai penerima BSU, masyarakat bisa mengakses laman resmi https://bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi Pospay. Pengecekan cukup menggunakan NIK KTP, lalu mengisi data pelengkap seperti nama, nama ibu kandung, nomor HP, dan email. Hasil verifikasi akan menunjukkan status penerima secara langsung.

Jika pengecekan dilakukan melalui aplikasi Pospay, pengguna bisa membuka aplikasi, lalu menekan ikon “i” di sudut kanan bawah. Setelah itu, klik logo bergambar tangan dan pilih menu “Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025”. Masukkan NIK dan klik “Cek Status Penerima” untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan.

Setelah dana diterima, penerima diminta untuk mengaktifkan layanan Pospay dengan membuat username, password, dan PIN. Ini penting agar bisa memanfaatkan aplikasi tersebut untuk layanan keuangan lainnya atau bantuan berikutnya.

BSU 2025 diprioritaskan bagi pekerja yang belum pernah menerima program bantuan sosial lainnya sebelumnya. Tujuannya untuk membantu kelompok yang paling membutuhkan dan belum terjangkau bantuan serupa. Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk secara aktif mengecek dan memastikan kelengkapan datanya.

Dengan tenggat waktu yang diperpanjang dan prosedur pencairan yang semakin dipermudah, pemerintah berharap program BSU 2025 bisa tepat sasaran dan memberi dampak positif terhadap kondisi ekonomi para pekerja di Indonesia.(*)

Example 120x600