Jakarta, JITOE.com – Jumlah pengajuan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di BPJS Ketenagakerjaan tercatat melonjak drastis hingga 35.000 kasus per akhir Maret 2025. Kenaikan ini disebut dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu dan dikaitkan dengan meningkatnya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK).
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengungkapkan bahwa mayoritas klaim berasal dari pekerja yang terdampak PHK, termasuk 10.000 di antaranya dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Sementara sisanya berasal dari berbagai perusahaan lain.
Menurut Oni, meskipun data menunjukkan jumlah klaim tinggi, bukan berarti semua klaim berasal dari korban PHK baru. Sebagian pekerja sudah terkena PHK sejak lama namun baru mengajukan klaim pada periode ini.
“Udah gede banget kok 35.000. Sritex tuh 10.000 sendiri kan, sisanya 25.000 (dari perusahaan lain),” ungkap Oni Kamis (08/05/2025).
Total dana yang dibayarkan kepada peserta JKP mencapai Rp 161 miliar, meningkat sekitar 48% dibandingkan tahun lalu. Data ini menunjukkan tren kenaikan klaim yang signifikan dalam program perlindungan pekerja tersebut.
Selain klaim JKP, BPJS Ketenagakerjaan juga mencatat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai 854 ribu pengajuan. Jumlah ini naik 26,2% dibandingkan tahun sebelumnya, dengan total pembayaran sebesar Rp 13,1 triliun.
BPJS menekankan bahwa tidak semua korban PHK mengajukan JKP, sehingga angka klaim belum mencerminkan total pekerja terdampak. Namun, lonjakan yang tercatat menunjukkan besarnya kebutuhan pekerja terhadap perlindungan sosial di tengah ketidakpastian ketenagakerjaan.
Lonjakan klaim ini menjadi perhatian lembaga pengelola jaminan sosial tersebut, yang kini terus memantau perkembangan dan menyiapkan layanan klaim secara daring dan langsung untuk mengakomodasi peningkatan permintaan dari peserta.(*)












