Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Nasional

Mudik Lebaran 2025 Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang

×

Mudik Lebaran 2025 Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang

Sebarkan artikel ini
Mudik Lebaran 2025 Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang
Ilustrasi truk angkutan | Foto: net

Jakarta, JITOE.com – Pemerintah telah menetapkan aturan pembatasan operasional kendaraan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran, keselamatan, serta ketertiban lalu lintas jalan dan penyeberangan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa aturan tersebut tertuang pada SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Budi Rahardjo, menegaskan bahwa kebijakan ini akan membantu mengoptimalkan pergerakan lalu lintas saat periode puncak mudik dan balik Lebaran.

Pembatasan ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan yang mengangkut material seperti hasil tambang, galian, dan bahan bangunan. Aturan tersebut akan diterapkan mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat hingga 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat di berbagai ruas jalan tol dan nontol.

Baca Juga:   BI Larang Pembebanan Biaya QRIS ke Konsumen, Berlaku untuk UMI hingga UMKM

Menurut Budi, sejumlah ruas jalan tol yang terdampak pembatasan angkutan barang yaitu Provinsi Lampung, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sementara itu, ruas jalan nontol yang terkena kebijakan ini tersebar di Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Banten, Yogyakarta, Bali, Kalimantan Tengah, serta jalur utama di Pulau Jawa yang menghubungkan beberapa provinsi.

Meski demikian, terdapat beberapa kendaraan yang dikecualikan dari aturan pembatasan ini. Kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, uang tunai, hewan dan pakan ternak, pupuk, bantuan bencana, sepeda motor program mudik gratis, serta barang kebutuhan pokok tetap diperbolehkan beroperasi dengan syarat memiliki surat muatan yang sesuai.

Baca Juga:   Kuota LPG Subsidi 3 Kg Sumsel di 2026 Berkurang 11.831 MT

“Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” kata Budi dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (14/03/2025).

Selain pembatasan angkutan barang, SKB tersebut juga mencakup pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan. Pemerintah akan menerapkan sistem satu arah, contraflow, serta ganjil-genap di beberapa titik guna mengurai kepadatan kendaraan.

Tak hanya itu, pengaturan juga diberlakukan di sejumlah pelabuhan utama, seperti Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ciwandan, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, Lembar, serta beberapa dermaga lainnya. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan arus mudik dan balik Lebaran 2025 dapat berjalan lebih lancar dan aman bagi masyarakat.(*)

Example 120x600