Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Nasional

Kemenkeu Berencana Ambil Alih Pengelolaan Dana Pensiun Taspen dan Asabri

×

Kemenkeu Berencana Ambil Alih Pengelolaan Dana Pensiun Taspen dan Asabri

Sebarkan artikel ini
Kemenkeu Berencana Ambil Alih Pengelolaan Dana Pensiun Taspen dan Asabri
Foto: PT Taspen

Jakarta, JITOE.com – Kementerian Keuangan berencana mengambil alih tugas pengelolaan dana pensiun ASN, TNI, dan Polri yang saat ini dikelola oleh PT Taspen dan PT Asabri. Langkah ini bertujuan meningkatkan efisiensi serta efektivitas pembayaran dana pensiun agar lebih optimal.

“Ke depan, kami berencana untuk melakukan pembayaran (uang pensiunan) tetap melalui mitra, tapi yang melakukan pembayaran instead of dari Taspen, ini yang melakukan dari kami di Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb),” kata Direktur DJPb Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (06/02/2025).

Baca Juga:   Penghentian Siaran Analog di Bali dan Palembang Rencana 20 Maret Diundur 31 Maret 2023

Astera menyatakan bahwa pengelolaan yang lebih terpusat diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta memberikan kepastian bagi penerima manfaat. Dia juga memastikan penyaluran uang pensiun tetap dilakukan melalui kerja sama dengan mitra, seperti perbankan, Pos Indonesia, dan layanan serupa.

Saat ini, PT Taspen bertanggung jawab atas pembayaran pensiun ASN, sedangkan PT Asabri mengelola dana pensiun bagi anggota TNI dan Polri. Kemenkeu menilai perlunya peningkatan kinerja kedua lembaga tersebut agar pengelolaan dana pensiun lebih efektif dan transparan.

Rencana pengalihan ini masih dalam tahap kajian dan memerlukan koordinasi dengan BUMN serta DPR agar implementasinya berjalan lancar. Kemenkeu memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu hak pensiun ASN, TNI, dan Polri yang telah dijanjikan.

Baca Juga:   Per 1 Juli 2025, Harga Pertamax dan Dexlite di Sumsel Naik, Pertamina Dex Malah Turun

Sebelumnya, Kemenkeu telah melakukan berbagai reformasi di bidang keuangan negara, termasuk optimalisasi perpajakan dan pengelolaan utang. Pengalihan tugas pengelolaan dana pensiun ini menjadi salah satu langkah lanjutan dalam meningkatkan efisiensi sistem keuangan nasional.(*)

Example 120x600