Hukum & HAM

Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto Dkk Ditahan Kejati Sumsel

Jitoe – Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Selasa (30/3) petang akhirnya menahan Eddy Hermanto dan kawan-kawan. Mereka disangka melakukan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Jakabaring, Palembang

Selain Eddy Hermanto yang bertindak sebagai Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, juga ditahan Kerjasama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani, serta Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin, dan Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto.

Kepala Penerangan Seksi Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan Khidirman seperti dikutip dari Kompas.com menyebut empat tersangka ini sebelumnya dilakukan pemeriksaan selama sembilan jam.

Baca Juga:   AJI Indonesia: Hapus 11 Pasal Berpotensi Ancam Kebebasan Pers dan Krimininalisasi Jurnalis

Dijelaskan Penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan agar tersangka tidak menghilangkan bukti. Mereka dikenakan dan dijerat serta diancam dalam pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara. (J-01)
Foto : Tempo

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button