Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Nasional

PLN Batalkan Program Pengalihan Kompor Listrik

×

PLN Batalkan Program Pengalihan Kompor Listrik

Sebarkan artikel ini
PLN Batalkan Program Pengalihan Kompor Listrik
Ilustrasi Kompor listrik | Foto @magazin.kuechenfinder.com

Editor: M. Anton

JITOE – PT PLN (Persero) membatalkan program pengalihan kompor LPG 3 kg ke kompor listrik dengan alasan demi menjaga kondisi ekonomi masyarakat usai pandemi covid-19.

Sebagaimana diketahui, program kompor listrik adalah upaya PLN untuk menyerap lebih banyak aliran listrik yang saat ini sedang mengalami over suplai atau kelebihan listrik.

“PLN memutuskan program pengalihan ke kompor listrik dibatalkan,” kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo melalui keterangan resmi yang dikutip, Rabu (28/09/2022).

Darmawan juga mengatakan bahwa PLN memastikan tarif listrik juga tidak akan naik. Penetapan tarif listrik ini telah diputuskan Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga:   Pernyataan Presiden yang Buat Kaget Para Bupati

“Tidak ada kenaikan tarif listrik. Ini untuk menjaga peningkatan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi,” ucap Darmawan.

Selain soal kompor listrik dan tarif listrik, PLN juga memastikan tidak ada penghapusan golongan pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA). Daya listrik 450 VA juga tidak akan dialihkan menjadi 900 VA sehingga tarifnya tetap sama untuk masing-masing golongan.

“Keputusan Pemerintah sudah sangat jelas. Tidak ada perubahan daya dari 450 VA ke 900 VA dan PLN siap menjalankan keputusan tersebut. PLN tidak pernah melakukan pembahasan formal apapun atau merencanakan pengalihan daya listrik 450 VA ke 900 VA. Hal ini juga tidak ada kaitannya dengan program kompor listrik,” tegas Darmawan.

Baca Juga:   B50 Resmi Meluncur 1 Juli 2026, Harga Diklaim Rp6.800 per Liter

PLN terus berkomitmen menjaga pasokan listrik yang andal, serta mendukung pemerintah untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional, menjaga daya beli dan produktivitas masyarakat. (*)

Example 120x600