Palembang, JITOE.com – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 membawa perubahan pada pola penindakan hukum pidana, termasuk dalam penegakan aturan di daerah.
Salah satu penyesuaian yang diterapkan adalah tidak lagi menjadikan pidana penjara sebagai sanksi utama, melainkan menggantinya dengan bentuk hukuman alternatif yang dinilai lebih proporsional.
Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan KUHP baru disusun untuk mengubah pendekatan hukum pidana nasional agar tidak semata berorientasi pada pemidanaan penjara. Kebijakan ini juga diarahkan untuk menekan tingkat kepadatan lembaga pemasyarakatan.
“Secara normatif berlakunya KUHP dan KUHAP baru sangat efektif dalam mengurangi overcrowded atau kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) serta menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi,” jelas Edward saat kunjungan Kerja (Kunker) ke Markas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumsel, Jalan F Tandean Ilir Timur Satu Palembang Selasa, (13/01/2026).
Ia menyampaikan dalam KUHP terbaru, tidak semua pelanggaran harus diselesaikan dengan hukuman penjara karena hukum pidana kini mengedepankan pendekatan yang lebih berimbang.
Sebagai bagian dari implementasi aturan tersebut, pemerintah memperkenalkan sanksi alternatif berupa pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.
Skema tersebut dirancang agar pelanggar tetap menjalani konsekuensi hukum tanpa harus terpisah dari lingkungan sosialnya.
Perubahan dalam KUHP juga berdampak pada penegakan Peraturan Daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menilai sosialisasi terhadap aparat penegak hukum menjadi langkah penting agar ketentuan baru dapat diterapkan secara tepat.
“Banyak perubahan yang signifikan salah satunya terkait dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) yaitu menghapus sanksi kurungan dan digantikan sepenuhnya dengan sanksi denda administratif,” ungkap Deru.
Menurutnya, perubahan ketentuan tersebut menuntut penyesuaian pola kerja aparat di lapangan, terutama Satuan Polisi Pamong Praja sebagai pelaksana penegakan Perda.
Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Provinsi Sumsel Maha Resi Tama menyatakan bahwa jajarannya siap menerapkan penindakan sesuai dengan ketentuan KUHP yang baru.
Ia menjelaskan bahwa aturan Perda tetap berlaku seperti sebelumnya, namun bentuk sanksi kini difokuskan pada denda dengan besaran bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp10 juta, bergantung pada jenis pelanggaran.(*)












