Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Nasional

Pembelian Gas LPG 3 Kg Bakal Diwajibkan Pakai KTP Berbasis Data BPS

×

Pembelian Gas LPG 3 Kg Bakal Diwajibkan Pakai KTP Berbasis Data BPS

Sebarkan artikel ini
Pembelian Gas LPG 3 Kg Bakal Diwajibkan Pakai KTP Berbasis Data BPS
Foto: Pertamina

Jakarta, JITOE.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersiap menerapkan kebijakan LPG subsidi 3 kilogram dengan skema satu harga yang rencananya mulai diberlakukan tahun ini. Kebijakan tersebut disertai ketentuan baru berupa kewajiban penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam setiap transaksi pembelian LPG 3 Kg.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyampaikan pemerintah sedang merampungkan regulasi yang mengatur distribusi LPG 3 Kg agar subsidi energi lebih terkontrol dan tepat sasaran. Regulasi ini disusun sebagai respons atas perlunya pembenahan sistem penyaluran.

Penerapan kebijakan tersebut dimungkinkan mulai 2026, seiring dengan kesiapan sistem pendataan yang telah terintegrasi dengan identitas kependudukan. Menurutnya, data transaksi LPG yang saat ini telah menggunakan KTP menjadi dasar utama pelaksanaan kebijakan satu harga.

“Jadi, kita ingin agar ini benar-benar tepat sasaran. Dan nanti seluruh lapisan masyarakat itu merasakan harga yang sesuai dan sama,” jelas Laode dalam tayangan YouTube Kementerian ESDM, Senin (09/02/2026).

Laode menyebutkan peningkatan kualitas basis data dan sistem pengawasan menjadi faktor pendukung utama penerapan kebijakan baru ini. Dengan integrasi data yang lebih baik, pemerintah menilai distribusi LPG 3 Kg dapat diawasi secara lebih akurat dibandingkan sebelumnya.

Baca Juga:   Prabowo: Pejabat Dilarang ke Luar Negeri, Jika Perlu 5 Tahun

Selain memastikan ketepatan sasaran, kebijakan LPG satu harga juga ditujukan untuk menekan perbedaan harga LPG 3 Kg antarwilayah yang selama ini masih terjadi di sejumlah daerah.

Dalam hal regulasi, pemerintah memilih menyusun aturan baru dibandingkan merevisi kebijakan lama. Laode menjelaskan bahwa aturan terkait LPG 3 Kg yang diterbitkan pada 2009 dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi penyaluran dan pengawasan saat ini.

Hasil pembahasan internal pemerintah menunjukkan perlunya perubahan menyeluruh dalam tata kelola LPG subsidi. Oleh karena itu, kebijakan yang disiapkan tidak lagi berbentuk revisi, melainkan regulasi baru yang secara khusus mengatur LPG 3 Kg.

Salah satu materi utama dalam regulasi tersebut adalah pengaturan kelompok penerima LPG subsidi. Pada ketentuan sebelumnya, belum terdapat pembatasan tegas mengenai siapa saja yang berhak membeli LPG 3 Kg.

Laode mengungkapkan selama ini pemerintah hanya mengandalkan imbauan kepada masyarakat menengah ke atas agar tidak menggunakan LPG 3 Kg. Namun, belum ada pengaturan formal terkait pembatasan pembeli berdasarkan klasifikasi ekonomi.

Baca Juga:   Pemerintah Tetapkan Idul Adha 10 Dzulhijah 1443 H Jatuh Pada Minggu 10 Juli 2022

Melalui kebijakan baru, pemerintah akan menetapkan batasan penerima subsidi secara lebih jelas agar pemanfaatan LPG 3 Kg tidak menyimpang dari sasaran awal.

Dalam skema terbaru, kelompok masyarakat menengah ke atas ditegaskan tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kg. Pembatasan tersebut akan diterapkan melalui sistem pendataan berbasis identitas kependudukan.

Setiap transaksi pembelian LPG 3 Kg diwajibkan menggunakan KTP yang kemudian diverifikasi melalui basis data pemerintah. Data tersebut bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan sebagai acuan dalam penentuan kelayakan penerima subsidi.

“Basis data kan sudah bagus dari BPS. Bagaimana kita monitor dan mengawasi sudah bisa bagus juga. Jadi di atas 4 sampai berapa nanti kita batasi itu desilnya. Jadi kalau di dalam sistem yang kita bangun sekarang, itu bedanya dengan dulu,” katanya.

Selain pembeli, pemerintah juga akan menertibkan jalur distribusi LPG 3 Kg. Jika sebelumnya distribusi hanya melalui agen dan pangkalan, kini pengaturan akan diperluas hingga tingkat sub-pangkalan.

Ia menambahkan bahwa dalam skema distribusi terbaru, alur penyaluran LPG 3 Kg akan diatur berjenjang mulai dari agen, pangkalan, sub-pangkalan, hingga akhirnya diterima oleh konsumen.(*)

Example 120x600