Jakarta, JITOE.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya angkat bicara dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Langkah ini diambil usai pernyataannya yang menyebut semua tanah adalah milik negara menuai gelombang protes dan memicu perdebatan di publik.
“Saya atas nama Menteri ATR BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman,” katanya dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (12/08/2025).
Nusron menjelaskan, ucapannya itu sebenarnya disampaikan saat membahas kebijakan pemerintah terkait pengelolaan tanah telantar. Ia merujuk pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyebut bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Menurutnya, yang dimaksud adalah lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbengkalai. Lahan-lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk program strategis pemerintah melalui Bank Tanah, termasuk reforma agraria.
Ia menegaskan, kebijakan ini tidak berlaku untuk tanah milik warga seperti sawah, pekarangan, tanah waris, maupun lahan dengan sertifikat hak milik atau hak pakai. Nusron memastikan lahan yang produktif atau digunakan masyarakat tidak akan tersentuh kebijakan ini.
Nusron mengakui, cara penyampaian sebelumnya keliru. Beberapa ucapannya saat itu bahkan disampaikan dengan nada bercanda.
“Memang ada bagian pernyataan saya yang saya sampaikan sebelumnya dalam konteks maksudnya guyon atau bercanda. Namun, setelah saya menyaksikan ulang, kami menyadari dan kami mengakui bahwa pernyataan tersebut, candaan tersebut, tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan apalagi disampaikan oleh seorang pejabat publik,” katanya.
Sebelumnya, dalam sebuah talkshow di Jakarta Selatan pada 6 Agustus lalu, Nusron sempat mengatakan bahwa tidak ada orang yang benar-benar memiliki tanah, karena tanah adalah milik negara. Pernyataan ini mendapat respons keras dari sebagian masyarakat, terutama mereka yang mengaku tanahnya diambil alih negara dengan alasan telantar.(*)












