Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Nasional

NIK Resmi Gantikan NPWP, Ini Bentuk Penampakannya

×

NIK Resmi Gantikan NPWP, Ini Bentuk Penampakannya

Sebarkan artikel ini
NIK Resmi Gantikan NPWP, Ini Bentuk Penampakannya

Editor: M. Anton

JITOE – Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah resmi diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Secara otomats Kartu NPWP pun kini bentuknya berubah. Melalui akun Instagram resmi Ditjen pajak, Rabu (20/7/2022), muncul penampakan Format NPWP yang baru.

Terlihat di bagian depan, kartu akan menampilkan NIK bagi wajib pajak orang pribadi. Selanjutnya bagi wajib pajak selain orang pribadi akan ada 16 digit angka yang diberikan oleh Ditjen Pajak.

Kemudian bagi wajib pajak cabang, di kartu akan tercantum nomor identitas tempat kegiatan usaha dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit.

Baca Juga:   Awal 2023, Harga Eceran Rokok Mulai Melesat

Dirjen Pajak Suryo Utomo memastikan upaya ini dapat memudahkan masyarakat ke depannya. Dalam berbagai aktivitas, masyarakat tidak perlu mengingat dua nomor lagi, namun cukup satu.

“Tujuannya untuk memudahkan, kadang suka lupa nomer NPWP, tapi tak lupa NIK. Mudah-mudahan NIK sebagai NPWP awal dari langkah sinergikan data dan informasi yang terkumpul di k/l dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa,” paparnya.

Suryo menyampaikan, proses integrasi data memang membutuhkan waktu yang cukup panjang. Hingga saat ini sudah ada 19 juta NIK yang sudah terintegrasi dan dapat digunakan.

Baca Juga:   Pemerintah Beri Suntikan Modal Hingga Rp500 Juta untuk UMKM Mitra MBG

“Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Admnistrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) dan masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan,” jelas Suryo. (*)

Example 120x600